Jakarta –
Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, melalui juru bicaranya Samsudin, buka-bukaan soal kasus perceraian Asri Welas terhadap suaminya Galiech Ridha Rahardj. Asri menggugat suaminya pada 5 November 2024.
“Iya benar di Pengadilan Agama Depok. Terkait perkara cerai, kami telah menerima perkara cerai yang didaftarkan pada 5 November 2024 atas nama Asri Rahmawati dengan terdakwa Galiech Rida Raharj,” kata Samsudin saat ditemui di kantornya. , Depok , Jawa Barat, Selasa (26.11.2024).
Samsudin mengatakan, uji coba pertama sudah berjalan. Asri Welas disebut tak hadir dalam persidangan dan diwakili kuasa hukumnya.
“Kemudian saya mempersilakan para pihak untuk hadir di sidang utama. Pada sidang pertama, jaksa diwakili seorang pengacara. Terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut. Lalu saya panggil sidang lagi tanggal 19 November 2024 untuk memanggil kembali terdakwa dan di waktu yang sama nanti kalau ada mediasi, kata Samsudin.
Hari ini, Selasa (26 November 2024), sidang kembali digelar. Namun Asri Welas tidak hadir.
“Juga pada sidang ketiga kami diwakili kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi. Mediasi tidak terlaksana karena salah satu dari mereka sakit, terdakwa tidak dapat hadir sehingga mediasi ditunda,” jelasnya.
Soal alasan Asri Welas menggugat cerai, Samsudin belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun Asri Welas meminta hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
“Kami belum bisa membeberkan isi gugatannya karena masih dalam tahap persidangan, intinya tentang perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Penggugat Asri Rahmawati mempunyai tiga permohonan hak asuh anak, ketiganya meminta hak asuh anak. “, kata Samsudin.
“Untuk harta bersama, dalam gugatannya disebutkan telah tercapai kesepakatan, sehingga diminta pengadilan untuk mengesahkannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, rumah tangga Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardj jauh dari sorotan kamera dan pemberitaan miring. Mereka menikah pada tahun 2007 dan memiliki tiga anak laki-laki.
Simak Video “Video: Asri Welas Gugat Suami Karena Cerai, 3 Kali Gagal Sesi Mediasi” (put/given)