Jakarta –
Read More : Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Liverpool Vs MU
Anggota DPR yang baru dilantik menggunakan pelat nomor khusus. Apa Tujuan Penggunaan Plat Nomor Khusus Anggota DPR?
580 Anggota DPR RI resmi dilantik periode 2024-2029. Setelah selesai wisuda, anggota DPR akan mendapatkan berbagai fasilitas sesuai Surat Edaran Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Kantor Pusat DPR. DPR RI
Anggota DEP akan mendapat honorarium Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi tambahan Rp15,5 juta, anggaran peningkatan fungsi regulasi Rp3,7 juta, jasa listrik dan telepon Rp7,7 juta, dan pembantu anggota Rp2,2 juta. . juta.
Ada juga manfaat lain seperti biaya perjalanan, perumahan dan perawatan kesehatan. Tak hanya itu, mobil anggota DEP akan memiliki pelat nomor khusus. Ketentuan mengenai pelat nomor anggota DPR dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. Pada tahun tersebut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus serta Penggunaannya bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI Tahun 2021.
Pada bagian abstrak aturan tersebut dijelaskan bahwa pelat nomor khusus anggota DEP dimaksudkan untuk melindungi identitas dan keamanan.
“Untuk mendukung fungsi konstitusional dewan, pimpinan dan anggota Partai Rakyat Demokrat memberikan tanda pengenal dan perlindungan khusus terhadap kendaraan bermotor,” jelasnya.
UU 17/2014 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan peraturan pelat nomor DPR baru saja diubah dengan UU 13/2019; PP 26/2020; Peraturan DPR 1/2020; Peraturan Kapolri 5/2012; Perseken 6/2015 terakhir diperbarui oleh Perseken 7/2018.
Bentuk pelat nomor khusus anggota DPR jelas berbeda dengan pelat nomor umum yang digunakan pada mobil sipil. Anggota Dewan Kehormatan mempunyai pelat nomor khusus dengan kombinasi logo dan nomor DPR.
Ciri-ciri plat nomor khusus anggota DPR
Perbedaan lainnya, di TNKB tidak ada informasi masa berlaku pajak seperti mobil sipil. Bentuk TNKB juga unik dari segi warna dasar dan penggunaan warna perak, khususnya bagi anggota DPR RI. Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan 2.
1. Format TNKB khusus anggota DPR meliputi:
A. Logo DPR RI b. TNKB khusus untuk anggota DPR
2. Bentuk TNKB khusus anggota DPR meliputi:
A. Piring persegi panjang; Warna dasar pada kolom angka adalah hitam. Warna dasar pada kolom logo adalah silver d. Warna pita perak. Warna pinggiran silver f. TNKB dikhususkan untuk anggota DPR. Kode Nomor Warna Rp
Perlu diketahui, seluruh biaya yang timbul atas penerbitan dan penggunaan TNKB ditanggung oleh anggaran Kantor Pusat DPP. Saksikan video “Video: Anggota Senior dan Junior DPR, DPD, MPR RI” (Kering/Slim)