Jakarta –
Read More : Siapa Pemilik Mal Kuningan City?
Diketahui, 20 anak di bawah umur di Korea (Korea) memiliki pendapatan tahunan lebih dari 100 juta won atau setara Rp 1,1 miliar (kurs Rp 11,62 untuk setiap won Korea), atau pendapatan bulanan sekitar 91. .juta Rp. CEO selama lima tahun terakhir.
Melansir Korea Herald, Selasa (2/10/2024), hal itu terungkap dari data National Health Insurance Service of Korea yang diserahkan kepada anggota Partai Demokrat Korea, Jin Sun Mie.
“Data tersebut hanya mencakup mereka yang terdaftar sebagai pemilik usaha dalam sistem asuransi kesehatan, yang mencakup perwakilan serikat pekerja,” tulis Kantor Berita Korea dalam laporannya.
Data tersebut mencakup 360 pemilik bisnis atau CEO yang berusia di bawah 19 tahun per Agustus 2024. Di antara mereka adalah 20 anak di bawah umur yang berpenghasilan lebih dari 100 juta won (RMB 1,1 miliar) setiap tahunnya.
“Kumpulan hadiah 100 juta mencakup 12 orang berusia antara 11 dan 15 tahun, lima anak di bawah umur antara usia 16 dan 17 tahun, dua orang berusia antara enam dan 10 tahun, dan satu orang di bawah usia lima tahun,” jelas media tersebut.
Jika dipecah lagi berdasarkan pendapatan, 41 anak di bawah umur memiliki pendapatan 50-100 juta won (581 juta hingga 1,1 miliar rupiah), sedangkan 299 anak di bawah umur memiliki pendapatan kurang dari 50 juta won (581 juta rupiah).
Jika dirinci berdasarkan wilayah, Seoul memiliki CEO kecil terbanyak yakni sebanyak 231 orang. Diikuti oleh Provinsi Gyeonggi dengan 61 orang CEO anak, Incheon dengan 22 orang CEO anak, Busan dengan 18 orang, dan Provinsi Jeolla Utara dengan 9 orang.
Beberapa wilayah lain, termasuk Gwangju, Ulsan, Provinsi Chongqing Utara, Provinsi Jeolla Selatan, Provinsi Gyeongsang Utara, dan Jeju, tidak memiliki laporan mengenai CEO di bawah umur.
Jin Sun-mei, yang saat ini menjabat anggota pemerintahan Korea Utara, mengatakan tingginya jumlah CEO di bawah umur menimbulkan kekhawatiran tentang celah dalam proses pajak warisan.
“Ini bukan hanya masalah segelintir orang, tapi cerminan ketimpangan pendapatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Karena itu, Jin menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah bisnis milik anak di bawah umur membayar pajak warisan.
“Pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah penghindaran pajak warisan melalui undang-undang yang memperbolehkan anak di bawah umur untuk mendirikan usaha,” ujarnya.
(fdl/fdl)