Jakarta –

Read More : KKP Berhasil Amankan Uang Negara Rp 650 M dari Penyelundupan Benur di 2023

Bus wisata yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok terbalik di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. 11 orang tewas dalam kecelakaan ini.

Bus yang terlibat kecelakaan adalah bus Trans Putra Fajar dengan nomor registrasi AD 7524 OG. Diketahui, masa uji coba KIR berlaku hingga 6 Desember 2023.

Inspektur Lalu Lintas Đoko Setijovarno berpendapat banyak perusahaan yang tidak memiliki manajemen yang baik meski kini lebih mudah. Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan pengetatan pengelolaan bus wisata dan pembatasan terhadap perusahaan bus yang lalai.

“Banyak perusahaan yang belum mempunyai manajemen yang baik padahal sekarang pendaftarannya sudah disederhanakan dengan menggunakan sistem internet, pengelolaan bus pariwisata tetap harus diperkuat dan harus ada pembatasan terhadap perusahaan bus yang mengabaikan tata kelola yang baik, sudah saatnya pedagang bus untuk melakukannya. Saya tidak ingin langsung dituntut di pemerintahan selama “inilah korban dalam setiap kecelakaan bus,” ujarnya dalam keterangan yang ditulis, Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, sangat jarang perusahaan bus digugat ke pengadilan. Termasuk pemilik sebelumnya juga harus bertanggung jawab. Akibatnya, peristiwa yang sama dan alasan yang sama terulang berulang kali.

“Data STNK, KIR dan perizinan harus digabungkan dan digabungkan dalam satu kesatuan sebagai alat pengawasan administratif,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hampir seluruh bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus AKAP/AKDP. Dan struktur korban meninggal juga sama yaitu tidak ada sabuk pengaman dan badan bus keropos sehingga pada saat kecelakaan terjadi deformasi yang menyebabkan korban tertindih.

Dia mengatakan, pemerintah telah memberlakukan ketentuan batasan usia bus, namun dilakukan setengah hati. Bus tua tidak dibuang atau dibuang. Namun bus tersebut dijual kembali sebagai angkutan kota, karena masih berpelat kuning, sehingga bisa saja KIR namun tidak berizin.

Menurut Komite Nasional Keselamatan Jalan (KNKT), ada beberapa permasalahan penting bagi pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan dan hubungannya dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah memasuki zona bahaya. “Ini jelas menimbulkan risiko keamanan yang sangat serius,” katanya.

Kedua, keterampilan pengemudi dalam mengemudikan mobil di jalanan Indonesia dengan menggunakan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan mengenali sejak dini kondisi kendaraan dalam kondisi buruk sangat terbatas.

Ketiga, jam kerja, waktu istirahat, waktu istirahat dan istirahat bagi pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada peraturan yang melindungi mereka, sehingga pekerjaan mereka berisiko tinggi mengalami kelelahan dan menyebabkan kurang tidur.

“Hingga saat ini ketiga permasalahan tersebut di atas belum mempunyai sistem penanggulangan yang terstruktur dan sistematis, sehingga kedepannya kecelakaan bus dan truk di Indonesia akan terus terjadi.” Bahkan kemungkinannya akan meningkat karena jika tidak diatasi akan semakin parah,” ujarnya. (acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *