Jakarta –

Read More : Ini Tanda-tanda WhatsApp Diblokir, Jangan Kaget

Masyarakat di Afrika Selatan perlu berhati-hati saat mengirimkan pesan berisi ujaran kebencian melalui WhatsApp atau platform media sosial. Jika tidak, mereka bisa dipenjara.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menandatangani undang-undang untuk mencegah dan memerangi kejahatan kebencian dan ujaran kebencian menjadi undang-undang.

RUU tersebut pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2018, kemudian pada Desember 2023, RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.

RUU tersebut mendefinisikan kejahatan rasial sebagai kejahatan yang pelakunya mempunyai prasangka buruk terhadap korban kejahatan tersebut. Hal ini mencakup ras, jenis kelamin, agama, bahasa, disabilitas, status HIV, dan banyak lagi karena karakteristik tertentu atau yang dirasakan.

Sementara itu, ujaran kebencian didefinisikan sebagai penyebaran apa pun yang secara sengaja dapat memicu atau mendorong kebencian.

Ujaran kebencian dapat berupa tulisan, gambar, gambar, kata-kata, representasi atau referensi. atau komunikasi elektronik

Ini berarti pesan WhatsApp atau postingan media sosial dapat dituntut berdasarkan undang-undang baru.

“Undang-undang ini menjadikan suatu kejahatan bila isi pembicaraan dengan sengaja disebarluaskan atau disediakan dalam komunikasi elektronik. Dan orang ini tahu bahwa komunikasi elektronik menimbulkan ujaran kebencian,” kata Presiden seperti dikutip detikINET dari Business Tech.

Siapa pun yang melakukan pelanggaran ujaran kebencian dapat dikenakan denda atau penjara paling lama lima tahun.

Namun, undang-undang ujaran kebencian ini tidak berlaku untuk apapun yang berhubungan dengan penciptaan seni. Dengan pertanyaan akademis atau ilmiah

Undang-undang baru ini juga menetapkan rekomendasi pelatihan bagi Dinas Kepolisian Afrika Selatan (SAPS) dan Otoritas Penuntutan Nasional (NPA) agar dapat mengadili kejahatan-kejahatan baru ini dengan tepat. ” (jsn/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *