Jakarta –
Read More : Harga Emas Hari Ini Naik! Jadi Segini Sekarang
Kementerian Perdagangan (Camdag) memastikan pemberian izin ekspor pasir laut dengan persyaratan ketat. Hal tersebut disampaikan tim khusus Menteri Perdagangan Internasional (Kamandag) Bala Krishna Hasivoan.
Kebijakan ini terbit menyusul perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang Produk yang Dilarang Ekspor (Permandag). ). Sehubungan dengan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan Ekspor dan Definisinya.
Bhalla mengatakan tidak jelas apakah semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Menurut dia, pengusaha harus melalui proses panjang sebelum mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Pengusaha harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Misalnya lihat ada beberapa perusahaan yang melamar nanti, kan? Kalau tidak memenuhi persyaratan, tetap tidak. Tentu saja tidak akan melamar juga.” Sangat panjang, bukan? Misalnya untuk memenuhi persyaratan teknis, “persyaratan teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM semuanya sangat ketat. Sangat ketat,” kata Bala, Senin (24/9/2024). ) di Jakarta, ujarnya dalam pertemuan di Kementerian Perdagangan.
Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan kualitas lingkungan, maka dengan sendirinya pihak akan mengaturnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan seluruh pengusaha memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Pak Balla mengatakan, izin terkait ekspor pasir laut teknis tidak hanya dari KKP dan ESDM saja, tapi juga dari kementerian lain seperti Kementerian Keuangan (Kemen Q) terkait perpajakan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dampak lingkungan. . Dari kegiatan tersebut ia menekankan apa yang mungkin dilakukan. . Pak Bhalla mengatakan, setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, pihaknya baru sampai pada pintu terakhir.
“Jadi dari sudut pandang kami, kami hanya memeriksa dokumen-dokumennya dan memastikan semua persyaratannya terpenuhi sebelum kami memberikan persetujuan. Kami hanya melakukan langkah terakhir, dan yang terakhir adalah Menteri Perdagangan, itu sebenarnya detailnya, Misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, itu saja kalau minta persetujuan lingkungan hidup (Kantor). Kalau dari segi pajak semuanya puas, ya harus kasih persetujuan.’ ‘
“Kita tahu ini hal yang sensitif dan berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup dan segala macamnya, jadi tentu semua harus diatur dan semuanya harus memenuhi persyaratan yang tertera di sana dan itu PP, peraturan pemerintah. , “tambahnya.
Kabinet juga menyetujui pembukaan kembali segel pembuangan pasir laut. Alhasil, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut.
“Jadi presiden sepakat di kabinet untuk memulai kembali ekspor pasir, jadi mari kita lihat secara teknis, misalnya untuk meminimalkan kerusakan lingkungan, misalnya diperbolehkan.” , ini, jelasnya.
Sebelumnya, tim khusus MKP Doni Ismento mengatakan perusahaan yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut.
“Pasal 27 PP 33 menyatakan PT harus didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dari 66 badan yang mengajukan izin, semuanya berbadan hukum Indonesia,” ujarnya kepada detikcom, ujarnya, Jumat (20/9/2024). ).
Selain itu, Pak Doney menjelaskan, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh badan usaha yang ingin mengajukan izin. Mengenai peraturan seperti keharusan semua pelaku usaha yang mengajukan izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dan DMO, pelaku usaha yang mendapat izin pemanfaatan pasir laut harus membayar uang muka sebesar 5% dari jumlah seluruhnya. Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) didasarkan pada jumlah penggunaan pasir laut sesuai dengan UU PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Apabila tagihan PNBP 5% tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka izin pemanfaatan pasir laut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, seluruh pelaku usaha penerima izin pengusahaan garam laut harus melengkapi izin dan/atau dokumentasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama enam bulan.
Dennis menegaskan, ada kebutuhan besar dalam negeri untuk melakukan reklamasi lahan, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pembangunan bandara dan pelabuhan, serta pemulihan garis pantai yang hilang. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan pendistribusian kebutuhan calon pemegang izin dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Sesuai PP, DMO harus selesai (sebelum ekspor),” tegasnya. (Das/Das)