Jakarta –

Read More : Singapura Investor Nomor 1 RI, Prabowo Ucap Terima Kasih ke PM Wong

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pajak tersebut terutama akan dikenakan pada layanan dan produk mewah, termasuk rumah sakit dan pendidikan di segmen premier.

Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan usulan DPRI untuk mengenakan PPN 12% pada barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyusun daftar detailnya.

“Sesuai masukan berbagai pihak, termasuk DPR, terdapat asas gotong royong dimana dikenakan PPN-12 atas barang yang tergolong mewah.” Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulani mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari beberapa produk dan jasa kelas atas untuk masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai 12 persen.

“Kemudian kita juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang spesifik jenisnya, misalnya rumah sakit,” ujarnya tentang pendidikan bertaraf internasional yang mahal.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif berupa penerapan PPN 0% untuk beberapa kebutuhan pokok. Beberapa kebutuhan pokok tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Hal serupa juga terjadi pada pendidikan kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Lebih lanjut Sri Malani mengatakan, pemerintah juga akan memberikan bantuan dengan cakupan 1% untuk beberapa barang. Oleh karena itu, beberapa produk tetap dikenakan PPN sebesar 11%, tidak lebih baik dari 12%.

“Kami semua dari Kementerian, bersama Menteri Koordinator (Perekonomian) memutuskan tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng, minyak goreng curah kita, akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen.” Itu berarti kenaikannya akan menjadi 12 persen, 1 persen “pemerintah yang menanggungnya,” kata Sri Malani.

(akd/akd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *