Rumah Sakit VIP-Sekolah Internasional Kena PPN 12% Tahun Depan
Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pajak tersebut terutama akan dikenakan pada layanan dan produk mewah, termasuk rumah sakit dan pendidikan di…