Jakarta –
Read More : Ini Menu Latihan Pemula yang Mau Jadi Pro Player Mobile Legends
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menginisiasi rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkeadilan.
Berbagai persoalan dan strategi optimalisasi kemitraan dengan UMKM berhasil diselesaikan dalam pertemuan ini. Salah satunya dengan membangun sistem informasi yang mengumpulkan data UMKM di Indonesia, antara lain legalitas, akses pasar, pembiayaan, dan lain-lain. Dalam kedua kasus tersebut.
Hal ini dipandang melengkapi kegiatan pemantauan kemitraan yang telah didukung KPPU dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terungkap dalam kegiatan diskusi terarah yang diselenggarakan KPPU pada 11 Desember 2024 di Jakarta.
Ketua KPPU Shri. Fahnshurullah Asa dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta seluruh anggota KPPU, Guru Besar Ekonomi Politik FEM-IPB, Ketua Tim Indeks Kemitraan LPEM UI, Bappenas, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, hadir. Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan BKPM.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KPPU Bapak Fansurullah Asa mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pengawasan adalah masih belum seragamnya data antar lembaga. KPPU telah menghasilkan dokumen kebijakan yang merekomendasikan arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaku usaha besar bermitra dengan UMKM untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Khusus Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, Pasal 34 UU No. Paragraf 4 yang disorot. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyatakan bahwa Menteri dapat berkoordinasi dengan organisasi kemitraan dunia usaha nasional dan daerah untuk memantau pelaksanaan kemitraan.
“Meski sudah 16 tahun berlakunya undang-undang ini, namun jika ada yang percaya dengan KPPU, pihaknya siap bertindak sebagai lembaga koordinator,” tegas Ifan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11). . /2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengapresiasi upaya perbaikan yang dilakukan KPPU dan menjelaskan beberapa faktor penentu menjaga kemitraan.
“Ada tiga faktor yang menentukan efektifitas pengawasan kemitraan, yaitu arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan serta urgensinya. Upaya perlindungan UMKM tidak boleh dibiarkan sehingga menimbulkan ambivalensi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. , sehingga ada rantai pasok bisnis yang signifikan dengan UMKM,” jelas Maman.
Terkait keadaan darurat, Maman menjelaskan, baru 4 persen UMKM Indonesia yang terhubung dengan rantai global. Sedangkan negara tetangga ASEAN seperti Malaysia mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21%, dan Vietnam 20%.
Banyak penyebabnya, salah satunya adalah terputusnya hubungan antara UMKM dan perusahaan besar. Jadi pada prinsipnya pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan.
Namun perlu diperhatikan upaya pengawasan tidak membeda-bedakan besar, menengah, kecil dan mikro, sehingga konteks pengawasan harus didorong untuk menciptakan ekosistem yang kuat, ujarnya.
Terkait arah dan strategi kemitraan, Maman mengapresiasi pemantauan kemitraan yang dilakukan KPPU. Dijelaskannya, upaya peningkatan kemitraan dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita, khususnya mengenai insentif, model, kesepakatan, peran pemerintah pusat dan daerah, serta tata cara pemberian sanksi administratif sebagai pedoman dalam mencapai kemitraan dengan UMKM. .
Selain itu, Maman mendukung pandangan KPPU mengenai perlunya perbaikan permasalahan data, terkait langkah dan strategi kemitraan. Sehingga perlu ditentukan jenis data apa yang perlu dikoordinasikan.
Dijelaskannya, pemerintah akan menciptakan sentralisasi data UMKM Indonesia yang dinamis melalui penggunaan sistem informasi dimana pelaku dapat mengakses berbagai aspek legalitas, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, dan lain-lain.
Menanggapi gagasan KPPU tentang koordinasi lembaga, Menteri Maman menilai inisiatif koordinasi dalam pengelolaan kemitraan relevan untuk meningkatkan koordinasi dalam perlindungan dan pertumbuhan UMKM. Agar lebih efektif, KPPU diusulkan untuk lebih fokus pada upaya pencegahan dan perbaikan proses.
“Tindakan KPPU mendorong tindakan tersebut,” kata Maman.
Tonton Juga Video: Menteri Maman Sebut Kementerian UMKM Punya Kantor di Gedung Smesco
(prf/ega)