Jakarta –
Read More : Damri Siapkan Hampir 200 Bus Angkut Penonton MotoGP Mandalika
DHL Indonesia buka suara atas viralnya perilaku sepatu impor senilai Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mahalnya biaya tersebut disebabkan adanya sanksi administrasi, denda yang harus dibayar.
Konsultan teknis senior DHL Indonesia Ahmad Mohamad mengatakan, pihaknya yang merupakan perusahaan jasa kurir (PJT) memberikan sepatu tersebut kepada pelanggan bernama Radhika Althaf. Denda yang diminta Bea Cukai juga dibayar pihaknya.
Sepatu ini sudah jadi, kita serahkan ke pelanggan. Pajaknya sudah dibayar, kata Ahmad di Pusat Distribusi DHL Express-JDC, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Namun, kasus orang yang menerima barang tersebut belum selesai. Ahmad mengatakan, pihaknya masih memperdebatkan siapa yang akan membayar denda tersebut.
“Kalau di Asia, kalau ada akibat seperti itu, kita bayar dulu, baru kita ambil dari pelanggan. Kalau dendanya, masih kita bicarakan itu,” ujarnya.
Ahmed mengatakan, pihaknya akan selalu mengikuti aturan dan ketentuan Bea Cukai. Saya tidak ingin masyarakat menganggap hukuman itu diberikan oleh PJT.
“Saya khawatir jika ada kesalahpahaman akan semakin meluas, dan jika dia didenda, DHL akan membayarnya. Itu tidak benar. Kami dengan ketat mengikuti sistem SOP yang ditetapkan oleh Bea Cukai, dan kami tidak akan lari darinya. ” dia berkata..
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Manajemen Pelayanan Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, persoalan sepatu impor yang viral akibat importir tidak mematuhi penetapan harga barang yang diperkenalkannya ke Indonesia.
“Tadinya kami diberitahu Rp 500 ribu, tapi harganya Rp 8,8 juta kami tidak tahu. Itu selisih hampir 450%. 500 ribu atau 8,8 juta,” kata Nirwala.
“DHL mempunyai kebijakan, ‘OK, kami bayar dulu’ karena semua jenis barang yang dikirim ada pajaknya, sampai pajak itu dibayarkan kepada orang yang menerima barang itu, makanya PJT dikirim, ” dia berkata.
Saksikan juga video ‘Pemerintah cabut larangan impor barang Pekerja Migran Indonesia’:
(bantuan/rd)