–
Read More : Goldar A Rentan Kena Stroke di Usia Muda, Harus Gimana? Ini Saran Dokter
Sanksi menanti dokter yang kedapatan memberikan tuduhan palsu kepada BPJS Kesehatan. Murti Utami, Irjen Kementerian Kesehatan RI, memperingatkan pembekuan kredit profesi dan pencabutan izin praktik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
Sementara sanksi terhadap rumah sakit direncanakan berupa pencabutan izin instansi terkait. Hal ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rumah sakit yang diduga membuat tagihan palsu ke BPJS.
Dua di antaranya disebut berada di Sumut dan satu di rumah sakit di Jawa Tengah. Kerugian dari seluruh kasus uang palsu diperkirakan mencapai 34 miliar dram.
Kita sudah dapat informasi dari BPJS, tapi perlu diverifikasi. Kita sudah punya sistem informasi di Kementerian Kesehatan. Sekarang siapa yang bekerja di sana, NIK-nya, SIP-nya, terdaftar, di sistem kita tingkatkan jejaknya. ,” kata Murthy Utami saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Sanksi berupa pembekuan Angka Kredit Profesi (SKP) tentu akan menghambat praktik dokter yang bersangkutan, karena SKP merupakan salah satu syarat utama perpanjangan izin praktik.
“Yang paling berat adalah pencabutan izin pidana,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa kasus ini ke jalur pidana yang diyakini akan merugikan sebagian tenaga kesehatan karena proses pencarian utang di rumah sakit tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Saksikan video “Rekomendasi IDI atas Pidato Kemenkes Datangkan Dokter Asing ke RI” (naf/naf)