Jakarta –
Read More : McTominay Gelandang Pertama yang Lakukan Ini di Serie A 2024/2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan visa emas. Golden Visa adalah visa khusus yang akan diberikan kepada investor asing yang memiliki investasi besar dan tinggal jangka panjang di Indonesia.
Joko Widodo mengatakan, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi warga asing untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia. Tentu saja orang asing yang diincar adalah warga negara berkualitas tinggi, termasuk selebriti, investor, dll.
Kamis, 25 Juli 2024, saat peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Presiden Jokowi mengatakan, “Kami akan meluncurkan Golden Visa untuk memudahkan orang asing berinvestasi dan bekerja di Indonesia serta menarik lebih banyak orang asing yang berkualitas. turis. .
“Saya mengajak masyarakat dunia untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai awalan simbolis, Jokowi mengeluarkan visa emas kepada pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Visa Emas bertujuan untuk menstimulasi pembangunan ekonomi negara dengan mengizinkan investor asing yang berinvestasi di Indonesia untuk tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Silmy Karim, Direktur Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pernah mengatakan bahwa mereka yang berinvestasi 350.000 dolar AS pada saham emiten, tabungan atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, sedangkan mereka yang berinvestasi 700 dolar AS dapat tinggal selama 5 tahun. Dolar AS bisa bertahan. selama 5 tahun, dan mereka yang berinvestasi $1.000 dapat tinggal selama 10 tahun.
Visa 5 tahun juga tersedia bagi mereka yang memulai bisnis di Indonesia dengan investasi minimal 2,5 juta dolar AS, dan visa 10 tahun tersedia bagi mereka yang memiliki investasi minimal 5 juta dolar AS.
Pada saat yang sama, direktur dan komisaris perusahaan-perusahaan ini dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun jika perusahaan tersebut berinvestasi sebesar $25 juta; jika perusahaan berinvestasi $10 juta, mereka dapat tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Pemegang visa emas seharusnya menikmati keuntungan visa, termasuk tidak harus mengajukan izin tinggal sementara ke Departemen Imigrasi.
“Karena tujuan kami mendapatkan passer yang berkualitas, maka syaratnya lebih ketat karena memang asli dan dananya masuk ke sistem perekonomian Indonesia, termasuk perbankan,” kata Sirmi dalam sidang yang digelar Komite Ketiga Perindustrian Indonesia. . (p/hns)