Batavia –

Read More : UEFA Semprot Italia karena Lambat Siapkan Stadion untuk Euro 2032

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Polres Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor secara ilegal ke Timor Leste. Kendaraan milik perwalian, termasuk 2 mobil dan 34 sepeda motor, disita.

Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak berupaya mengekspor kendaraan bermotor yang terlibat jaringan kriminal internasional, kata Kepala Bidang Kegiatan Sehari-hari Bea Cukai Tanjung Perak Irwan Shakti Alamsyah melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Irwan mengatakan, tindakan tersebut merupakan hasil laporan Polres Tanjung Perak mengenai dugaan rencana ekspor barang kriminal, termasuk kendaraan bermotor hasil curian.

Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor tersebut ditujukan ke Timor Leste, dengan syarat belum berangkat untuk diekspor, jelas Irwan.

Irwan menjelaskan, barang kendaraan bermotor sebenarnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea dan Cukai karena tidak diatur sistem tata niaga ekspornya. Mengenai kebijakan dan ketentuan ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024.

Benar, berdasarkan informasi dan laporan Polsek Tanjung Perak, dari sisi keamanan dilakukan pemeriksaan fisik bersama.

Benar saja, kami menemukan 2 unit mobil dan 34 unit sepeda motor milik jamaah/pembohong yang diduga terlibat kasus pidana jaringan intersepsi internasional, tutupnya.

Saksikan juga video ‘Pemberantasan Impor Ilegal, Mendag Julhas Gandeng Jaksa Agung’:

(membantu/memberi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *