Jakarta –

Badan Jaminan Produk Organisasi untuk Halal (BPJPH) dan Badan Pengendalian Makanan dan Obat -obatan (BPOM) menemukan sembilan makanan olahan yang mengandung barang babi. Meskipun memegang daging babi, produk tidak termasuk dalam kemasan.

Beberapa produk ini bahkan dipilih berdasarkan kemasan.

“Ada sembilan produk partai yang terdiri dari tujuh produk terpilih, bersertifikat dan dua produk pesta dari dua produk halal,” “Biaya BPJPH Ahmad Hassan pada hari Senin (21.04.2025). Apa saja merek dan di mana produknya?

Tujuh makanan yang mencakup makanan yang bertunangan, terutama corniche berbulu marshmallow (Marshmallow Aneka Lyci, jeruk, stroberi, anggur), dibuat oleh Server Foods Corporation, Filipina dan ekspor multi -suksing dinamis PT. Di kedua, Teddy’s Corniche Marshmallow Taste (Apple Teddy Marshmallow) juga dibuat oleh Serverer Foods Corporation, Filipina dan PT Dynamik Multi Sukses yang diimpor.

Produk ketiga, Chompchomp Mobil Mallow (Mesin Marshmallow), dibuat oleh Shandong Qinghou Erko Foodstuffs Co, Ltd., Cina dan Supses Global PT Catur yang diimpor. Selanjutnya, produk keempat adalah mallow floral chompchom (bentuk warna marshmallow) juga diproduksi oleh Shandong Qinghou Erko Foodstuffs Co, Ltd, Cina dan Supses Global PT Catur yang mengimpor. Produk kelima dengan produsen dan impor yang sama, terutama dengan Marsh Marshm, adalah tabung (mini marshmallow).

Selain itu, ada juga makanan olahan, terutama gelatin yang diperlukan (bentuk -gel -membentuk bentuk makanan), diproduksi oleh Pt Hakiki Donarta dan Larbee -Tyl Marshmallow Vanilic Cook (mengisi Vanil) dari makanan industri Lipksisin (Fujian).

Lalu ada dua produk lagi yang tidak disertifikasi, terutama China; AAA Marshmallow Orange Taste Dibuat oleh Distrik Chaozhou Chaoan Yongye Foods Co, Ltd dan mengimpor Pt Aneka Anugrah Abadi; Serta marshmallow harum coklat yang dibuat oleh Fujian Jianmin Food Co, Ltd., China dan Brother Food Indonesia.

Hikal mengatakan tujuh pemilihan yang terbukti dan ditandai didenda BPJPH dalam bentuk penghapusan barang dari sirkulasi sebagai ketentuan peraturan negara (PP), sebagaimana 42 sejak 2024 mengenai penjualan produk penjualan.

Sementara dua produk lainnya tidak dilengkapi dengan data pendaftaran data yang tepat, BPOM telah mengeluarkan hukuman dalam bentuk peringatan dan pesanan untuk segera menarik produk dari sirkulasi, sesuai dengan ketentuan hukum No. 18 2012 tentang peraturan pangan dan negara.

Periksa juga videonya: Penyebab Legislator dengan Sumatra Barat adalah babi babi

(ACD/ARA)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *