Jakarta –
Read More : Reijnders Yakin Milan Bisa Bersaing Untuk Raih Scudetto
Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat umum DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI diketahui memiliki Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor Khusus (TNKB) atau nomor khusus untuk keperluan dinas.
Aturan mengenai pelat anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR Nomor 2012. Keputusan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pribadi bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Pasal 10 menyebutkan sebagian besar anggota DPR memiliki TNKB khusus dengan nomor yang sama. Rinciannya, satu TNKB khusus operasional di daerah pemilihan dan dua TNKB khusus penggunaan di DKI Jakarta.
Mobil dinas kursi DPR RI tentunya memiliki format yang berbeda dengan mobil sipil pada umumnya. Pelat khusus anggota Dewan Kehormatan berlogo “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya, berbeda dengan kendaraan sipil, di TNKB tidak ada informasi mengenai masa berlaku pajak.
Bentuk TNKB khusus anggota DPR RI ini berbeda dalam penggunaan warna utama dan juga silver. Keadaan ini dinyatakan dalam alinea ke-1 dan ke-2 Pasal 11:
1. Format TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:
A.logo DPR RI; B. TNKB khusus untuk anggota DPR
2. Bentuk TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:
A. piring persegi panjang; B. Warna utama pada kolom angka adalah hitam; Warna utama kolom logo adalah perak; D. Warna tanda hubung adalah perak. warna tepi perak; V. TNKB khusus anggota DPR berwarna perak. Kode Nomor Warna Silver
Perlu diketahui, seluruh biaya yang timbul akibat penerbitan dan penggunaan TNKB ditanggung dari anggaran Sekretariat Jenderal DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) pernah menyatakan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap anggota DPR.
Pemilihan nomor plat DPR tergantung pada jumlah anggota, golongan, dan jabatan di DPR. Hal itu tercantum dalam lampiran Peraturan Sekjen DPR. Keputusan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pribadi bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
A. KENDARAAN BERMOTOR PRIBADI BAGI Pimpinan DPR RI Ketua : 1-00 Wakil Ketua : 2-00 Wakil Ketua : 3-00 Wakil Ketua : 4-00 Wakil Ketua : 5-00
B. Kendaraan Bermotor Pribadi Pimpinan Kelompok DPR RI Ketua Kelompok : 6 Sekretaris Kelompok : 7 Bendahara Kelompok : 8
GrupGrup PDIP: 01 Grup Partai Golkar: 02 Grup Partai Gerindra: 03 Grup Partai Nasdem: 04 Grup PKB: 05 Grup Partai Demokrat: 06 Grup PKS: 07 Grup PAN: 08 Grup PPP: 09
Contoh:
Ketua Golongan PDIP = 6-01 Bendahara Golongan PAN = 8-08
C. Kendaraan dan Perlengkapan Khusus Pimpinan Komisi Ketua DPR : 6 Wakil Ketua : 7 Wakil Ketua : 8 Wakil Ketua : 9 Wakil Ketua : 10
Komisi I: I Komisi II: II Komisi III: III Komisi IV: IV Komisi V: V Komisi VI: VI Komisi VII: VII Komisi VIII: VIII Komisi IX: IX Komisi X:
Perlengkapan Dewan: Dewan Kehormatan Yudisial: XII Badan Legislatif: XIII Badan Kerja Sama Antar Parlemen:
Contoh:
AKU AKU AKU. Wakil Ketua Komisi = 7-III
Ketua MKD : 6-XII
D. Alat khusus anggota DPR RI
Khusus pelat nomor anggota DPR menggunakan format Nomor Anggota – Nomor Induk Kelompok
Contoh:
Nama Anggota: Rudy Hartono Bangun Nomor Anggota: 353 Komisi: Fraksi Partai Nasdem Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Alat khusus pembinaan Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal DPR RI:
Contoh:
Irjen = 10-XVIII Saksikan video “Retret Bilik Video Komisi I di Magelang: Menyatukan Visi dan Misi Presiden” (riar/rgr)