Jakarta –
Menteri Agraria dan Perencanaan Daerah/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Waheed mengatakan, 537 perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Keadaan ini menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara.
Namun Nusran belum bisa memastikan 537 perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengusaha sawit bodong yang mencuri anggaran pemerintah Rp 300 triliun. Sebab, pihaknya harus menyepakati informasi tersebut terlebih dahulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Toh menurutnya permasalahan di bidang perkebunan kelapa sawit terbagi menjadi dua. Salah satu permasalahannya adalah mengenai perkebunan kelapa sawit di Areal Penggunaan Lain yang berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan, sedangkan isu lainnya berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit di hutan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Sekarang saya sedang cek data BPKP. Karena sawit ada dua persoalan. Ada kawasan hutan yang ditanami tapi masuk kawasan hutan, saya minta nomor itu ke Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, ada kegunaan lain, -Hutan, seperti yang saya sampaikan tadi, “Kita punya 2,5 juta hektar,” kata Nusron di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
“Makanya jumlah itu (300 triliun rupiah) sedang kami verifikasi ke BPKP. Saya akan menemuinya malam ini,” tambahnya.
Ia pun memastikan pemerintah memberikan sanksi kepada para pengusaha nakal sawit tersebut. Sanksi yang dipertimbangkan mulai dari sanksi perpajakan, penundaan pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat HGU.
Kalau sanksinya nanti dihitung, dendanya dihitung BPKP. Masalah hukumnya menjadi kewenangan Jaksa Agung, kata Nusron.
Tapi yang jelas kami sedang mengatur dan mengevaluasi kasus, menunda proses permohonan, pendaftaran, dan penerbitan HGU. Sebab, menurut undang-undang, permasalahan ini seharusnya sudah selesai paling lambat tanggal 3 Desember 2024, jelasnya lagi.
Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Jojohadikusumo mengatakan, jumlah penerimaan pajak yang tidak masuk ke kantong pemerintah mencapai Rp300 triliun.
Menurut dia, penyebab keluarnya penerimaan negara karena adanya pengusaha abal-abal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Akibatnya, pajak dari kegiatan perkebunan tidak masuk ke kantong negara.
“Jutaan hektar lahan hutan telah ditempati secara ilegal oleh pengusaha sawit abal-abal. Mereka sudah diperingatkan, tapi masih belum bayar (pajaknya),” jelas Hashim, Selasa (10/8/). 2024).
“Kita punya data yang beredar sampai Rp 300 triliun. Ini data yang dikumpulkan pemerintah,” ujarnya.
Tonton videonya: Video Menteri ATR/BPN: Kita yang memulai mafia tanah yang memiskinkan!
(fdl/fdl)