Jakarta –
Melalui Badan Kebijakan Transportasi (BTA), Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait mengkaji penurunan harga tiket pesawat.
Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Perlu diketahui bahwa tiket yang dibayar oleh masyarakat terdiri dari komponen harga jarak, pajak, biaya asuransi wajib dan biaya tambahan (surcharge).
Rekomendasi kebijakan jangka menengah dan panjang adalah meninjau kembali rumusan tarif TBA atau batas atas yang ada saat ini.
Sebab, terdapat perubahan kondisi pasar yang perlu disikapi dengan baik, terutama komponen biaya operasional langsung dan tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlangsungan pelayanan transportasi udara.
Selain itu, upaya jangka panjang bersama pemangku kepentingan di bidang sumber daya energi harus mendorong pemerataan harga avtur di bandara-bandara Indonesia, salah satunya dengan membangun kilang yang tersebar. Sektor penerbangan di Indonesia akan semakin membaik dan memberikan dampak positif bagi semua sektor,” jelas CEO BKT Robby Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).
Sementara itu, rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah sebagai berikut:
1. Pemberian insentif finansial atas biaya bahan bakar avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), biaya ground handling, subsidi/insentif operasional langsung Biaya-biaya, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang sehubungan dengan biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Penghapusan biaya tiket pesawat udara untuk menciptakan perlakuan yang sama dengan moda transportasi lain yang dihapuskan biayanya, berdasarkan PMK nomor 80/PMK.03/2012.
3. Hilangkan konstanta pada rumus perhitungan bahan bakar jet. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Eceran Bahan Bakar Avtur Jenis Umum yang Disalurkan Melalui Depo Bahan Bakar Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Komersial (KPPU) untuk mengusulkan sistem multisupplier (nonmonopoli) dalam penyediaan avtur. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan dan Komunikasi menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berisi usulan dan pertimbangan terkait avtur dengan beberapa pemasok. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong penerapan multi-supplier avtur di bandara-bandara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
“Dari hasil kajian dan diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang perlu ditindaklanjuti untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan tersebut perlu diambil lintas sektor, tidak hanya oleh kementerian. .Dari transportasi sendiri,” kata Robby (ily/hns)