Jakarta –

Read More : Isi Surat El Barack Putra Jessica Iskandar Untuk Santa Claus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga menteri dan satu wakil menteri di Parlemen awal pekan ini dalam perombakan terbaru kabinet progresif Indonesia. Mereka akan menjabat menteri selama 63 hari (lebih dari dua bulan) hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.

Dalam pergantian ini, ada dua orang baru yang menjabat sebagai menteri. Andi Agtas Supratman menggantikan Yasonna Laoli sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Bahlil Lahadalia menggantikan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Meski baru dua bulan menjabat menteri, Rosan dan Supratman bisa mendapat pensiun seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 (PP) tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara, mantan Menteri Negara dan para jandanya.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa setiap menteri yang mengundurkan diri dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Besaran uang pensiun sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja.

“Besarnya pensiun dasar setiap bulan adalah sebesar 1 persen dari pensiun dasar setelah setiap bulan masa kerja, dengan ketentuan besarnya pensiun dasar paling sedikit 6 persen dari pensiun dasar,” tulis Pasal 11 ayat (2) PP 50. dari tahun 1980.

“Yang berhak mendapat pensiun tertinggi sebesar 75% dari pensiun dasar adalah menteri negara yang mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya karena kelompok pemeriksaan kesehatan tidak dapat memprosesnya dalam semua jabatan kenegaraan karena kondisi fisik dan mental yang berkaitan dengan dinas. “, lanjutan poin 3 artikel yang sama. .

Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, Rosan dan Supratman tetap berhak menerima pensiun sebagai menteri negara, meski besarannya tidak sebesar menteri lain yang menjabat sebelumnya. Sebab, besaran tunjangan diberikan berdasarkan masa jabatannya sebagai menteri.

Sementara itu, detikcom mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mencatat mantan menteri negara itu bisa menerima uang pensiun dan hari tua (OLG) setelah masa jabatannya berakhir. Uang pensiun dan THT ini biasanya disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun, mereka menjelaskan, presidenlah yang pada akhirnya memutuskan apakah mantan menteri tersebut berhak mendapat uang pensiun dan THT atau tidak. Dalam hal ini, pensiun menteri dan THT hanya dapat diberikan dalam bentuk surat keputusan pensiun dengan persetujuan presiden.

Besaran tunjangan menteri sebesar 60/2000 tersebut di atas. TIDAK. Berdasarkan PP. Sedangkan untuk THT, mantan menteri hanya bisa menerima manfaat tersebut jika yang bersangkutan menyumbang gaji pokoknya.

Artinya, Taspen tidak bisa memberikan THT jika yang bersangkutan tidak pernah membayar iuran dari gaji pokoknya. Sebab, pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang telah dibayarkan. Jika Anda sudah menerima gaji pertama, kami menyediakan PPN.

Namun, mengingat Rosan dan Supratman bekerja pada Agustus tahun ini hingga Oktober mendatang, otomatis ia harus membayar iuran THT melalui gaji pokoknya selama kurang lebih 2 bulan di kantor menteri.

Dengan begitu, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas Supratman berhak menerima THT dari Taspen ini. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *