Jakarta –

Read More : Awas PSG, Liverpool Juga Minati Kvaratskhelia

Pemerintahan Presiden Prabov Subjant akan memberikan banyak ‘hadiah’ di awal tahun 2025. Pemberian tersebut menjadi penyemangat bagi masyarakat seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“PPN tahun depan naik 12% mulai 1 Januari,” kata Erlanga di Kantor Penghubung Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Berikut adalah 15 ‘hadiah’ yang disiapkan pemerintah untuk tahun mendatang:

1. Manfaat pajak MiniaKit

Pemerintah telah menetapkan PPN sebesar 1% untuk mempromosikan langsung merek MiniaKit. Pemerintah memperkirakan volume MiniaKita sebesar 175.000 ton per bulan pada tahun 2025, berdasarkan data historis bulanan antara 170.000 dan 180.000. Harga eceran maksimum adalah RSD 15.700 per liter. Diperkirakan ketentuan ini membutuhkan anggaran PPN sebesar Rp 0,9 triliun.

“Minyak kita yang minyaknya banyak, mendapat bantuan 1%, jadi tidak naik menjadi 12%,” kata Erlanga.

2. Insentif pajak tepung terigu

Seperti MiniaKita, pemerintah juga akan memberikan potongan pajak tepung terigu sebesar 1%. Kebutuhan tepung terigu nasional pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,66 juta ton dengan harga rata-rata pada November 2023-2024 sebesar Rp 13.139. Kebutuhan anggaran untuk stimulus ini diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun.

3. Pajak Gula Industri

Subsidi gula industri juga ditetapkan sebesar 1%. Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa gula industri merupakan input penting dalam sektor makanan dan minuman.

Secara keseluruhan, pangsa industri makanan dan minuman adalah 36,3% dari total industri manufaktur (6,9% dari total PDB). Pemerintah menilai penting untuk mempertimbangkan cara pengenaan pajak masukan. Kebutuhan anggaran stimulus ini diperkirakan sebesar Rp437,5 miliar.

4. Kelanjutan bantuan pangan sebanyak 10 kg beras

Pada tahun 2025, pemerintah juga akan memberikan subsidi pangan beras sebesar 10 kilogram (kg) pada tahun 2025. Bansos beras ini akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (FPA).

“Ada bantuan pangan dan beras (masyarakat) desil 1 dan 2, ini 10 kg per bulan,” kata Erlanga.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Arief Prasetjo Adi mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada Bulog yang memberikan bantuan pangan beras sebesar P16 juta. Jumlah ini terbilang kecil dibandingkan penerimanya pada tahun 2024 yang mencapai 22 juta.

Badan Pangan Nasional akan memberikan penghargaan kepada Bulog untuk memberikan bantuan pangan beras senilai P16 juta atau bantuan pangan 10 kg selama dua bulan, Januari dan Februari 2025, kata Arief di acara yang sama.

5. Diskon listrik

Selain itu, pada tahun depan pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan diskon biaya listrik sebesar 50% mulai 1 Januari 2025 bagi pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku efektif selama dua bulan untuk mengurangi beban biaya rumah tangga.

Kemudian untuk mengurangi beban biaya rumah tangga dan pemasangan listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 volt amp diberikan diskon 50% selama dua bulan, kata Erlanga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Shri Muljani Indrawati mengatakan kebijakan ini akan didengar oleh 81,4 juta keluarga. Jumlah tersebut mencakup 97% pelanggan PLN.

“Rumah tangga atau 81,4 juta pelanggan, 97% pelanggan PLN masuk kategori ini dan mendapatkan harga listrik lebih murah 50% selama dua bulan,” jelas Sri Muljani.

6. Beli rumah dengan diskon PPN Rp 5 miliar

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan PPN DTP untuk mendorong pembelian rumah dan apartemen dengan nilai maksimal Rp 5 miliar akan terus berlanjut. Perpanjangan insentif ini ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah.

“Pemerintah telah memperbarui pajak yang dibayarkan pemerintah atas aset kurang lebih Rp5 miliar, dan pajak kurang lebih Rp2 miliar,” kata Erlanga.

Insentif ini diterapkan dengan metode diskon yaitu 100% untuk pengiriman melalui BAST mulai 1 Januari 2025 s/d 30 Juni 2025, 50% untuk pengiriman melalui BAST mulai 1 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025 tahun, dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

7. PPN DTP KBLBB atau kendaraan listrik (EV)

Insentif PPN DTP EV yang ditawarkan pemerintah antara lain subsidi sebesar 10% untuk penyediaan kendaraan roda empat tertentu dan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%. Kemudian tunjangan 5% untuk pengiriman bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%.

8. PPnBM DTP KBLBB atau kendaraan listrik (EV)

Pemerintah juga akan memberikan pajak penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor (PPnBM) dengan tarif kompensasi 100% atas penjualan kendaraan roda listrik tertentu (KBLBB) (completely built/CBU) dan penyediaan KBLBB tertentu produksi dalam negeri beroda (full shot down/ penyakit ginjal kronik).

“PPnBM terus dilakukan pemerintah pada EV melalui impor sebagian roda CBU dan sebagian CKD roda empat. Sejalan dengan program yang berjalan, pembebasan bea masuk tetap diberikan untuk CBU EV,” kata Airlangga.

9. PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Erlanga mengatakan, 3% pajak akan ditanggung pemerintah. Kebutuhan anggaran PPnBM sebesar Rp 840 miliar.

10. Pembebasan penjualan kendaraan listrik

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan insentif lain di bidang kendaraan listrik. Akan ada pembebasan bea masuk 0% untuk kendaraan listrik CBU.

11. Karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp10 juta tidak membayar pajak penghasilan

Pemerintah akan memberikan insentif khusus PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja dengan gaji berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, sandang, sepatu, dan furnitur). Kebutuhan anggaran stimulus diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.

“Perhatikan juga masyarakat kelas menengah, pada sektor yang membutuhkan banyak tenaga kerja, pemerintah memberikan subsidi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah yaitu gaji sampai dengan Rp10 juta,” kata Airlangga.

12. Dukungan terhadap pekerja yang diberhentikan

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena PHK (PHK). Ia mengatakan, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan diberikan kompensasi sebesar 60% dari gajinya selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui rencana PUC, kata dia, para pekerja yang di-PHK juga akan mendapatkan manfaat pelatihan sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

“Dengan ini, kami berharap para pekerja dapat meningkatkan kesempatan bekerja dan menggunakan haknya atas tunjangan PUC. Selain itu juga untuk menjaga daya beli pekerja jika terkena PHK,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Iassierli . , pada saat yang sama .

13. Perpanjangan pajak penghasilan final bagi UMKM

Sementara itu, Menteri Usaha Kecil Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan UMKM dengan keuntungan kurang dari Rp500 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan menaikkan kebijakan pajak final sebesar 0,5%.

“Bagi pegiat UMKM yang jumlah penghasilannya kurang dari 500 juta tidak mendapat PPh 0,5% artinya dikecualikan,” kata Maman di tempat yang sama.

“UMKM yang penjualannya kurang dari 500 juta PPHnya kurang dari 0%, jadi tidak ada beban sama sekali. Misalnya pedagang bebas. PKL, warung, segala macam yang dijual kurang dari Rp 500 juta,” lanjutnya.

Selain itu, Maman juga mengumumkan kebijakan PPh 0,5% akan dilanjutkan pada tahun 2025 bagi UMKM dengan keuntungan Rp 4,8 miliar dalam 7 tahun. Oleh karena itu, UMKM yang sebelumnya menggunakan PPh 0,5% selama 2 tahun kini berusia 5 tahun untuk mendapatkan polis 7 tahun.

14. Program pembiayaan industri padat karya

Insentif ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan upaya mekanisasi guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif ini juga ditujukan pada pinjaman investasi karena akan memenuhi kebutuhan pinjaman modal kerja. Pemerintah juga mengalokasikan dana berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga 5%.

15. JKK menawarkan diskon 50%.

Pemerintah juga mengurangi iuran asuransi kecelakaan kerja (OKI). Bentuknya adalah pengurangan iuran JKK sebesar 50% pada sektor padat karya yang mempekerjakan sekitar 3,76 juta pekerja. Airlangga meyakinkan, istirahat ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

“Kami ingin memastikan relaksasi atau diskon ini tidak mengganggu pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Airlangga. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *