Jakarta —
Read More : Kerja 5 Tahun dengan Mukesh Ambani, Eks Pegawai Ini Bisa Jadi Konglomerat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Mengungkap 13 layanan dipercepat atau dipercepat yang terpisah, layanan dipercepat adalah untuk barang impor individu yang memerlukan layanan segera karena kondisi dan sifatnya yang sensitif terhadap waktu.
Ambil tindakan segera untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam proses peluncuran produk dengan layanan yang cepat. Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 26 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 PMK-74/PMK.04/2021 mengenai pengeluaran barang yang diimpor untuk segera digunakan jasanya (manajemen mendesak) efektif tanggal 29 Mei 2024
Budi Prasetijo, Kepala Subbagian Humas dan Konsultasi Kepabeanan, mengungkapkan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, hampir 80% barang impor yang memerlukan pelayanan segera tidak termasuk dalam kategori barang yang diberikan pelayanan terburu-buru. sehingga harus mendapat persetujuan dari pejabat atau kepala Bea dan Cukai untuk mengeluarkan barang tersebut.
Terakhir, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 untuk menambah kategori komoditas fast moving dari yang semula 10 komoditas menjadi 13 kategori komoditas fast moving, jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (1/8/2025). ).
Budi menjelaskan, prinsip impor barang dengan mekanisme percepatan proses sama dengan impor normal untuk mekanisme pemrosesan yang mendesak Barang hanya dapat dikeluarkan dari daerah pabean setelah importir menyerahkan dokumen pabean tambahan dan jaminan. (Jika ada bea masuk dan/atau kewajiban PDRI)
“Kewajiban mengajukan PIB dan membayar bea masuk dan PDRI baru dipenuhi setelah barang dikeluarkan. Paling lama tujuh hari sejak Surat Konfirmasi Pengeluaran Produk (SPB),” jelas Budi.
Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme percepatan proses juga lebih mudah. Sebab, pemeriksaan terhadap golongan barang terlarang dan dibatasi (LARTA) dapat dilakukan melalui Sistem National Single Window Indonesia (INSW) atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Saat importir mengajukan permohonan percepatan pemrosesan, SKP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Kemudian dikirim ke sistem INSW untuk dilakukan pemeriksaan akhir. Apabila INSW tidak dapat melakukan investigasi, maka SKP atau petugas bea cukai dapat melakukan investigasi.
Setelah melakukan penelitian pendahuluan, SKP meneliti jenis kargo yang dapat diperoleh melalui transhipment dipercepat. Apabila barang tergolong mendesak, SKP akan menanggapi permintaan penyerahan jaminan kepada importir. Apabila jenis muatannya berbeda, SKP akan mengajukan permohonan kepada Kepala Pejabat Tata Usaha atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan/penolakan terhadap jenis muatan yang diusulkan untuk dipindahkan secara mendesak.
Setelah importir menyerahkan jaminan dan importir menerima tanda terima jaminan (GPJ), permohonan percepatan pemrosesan diteruskan kepada petugas bea cukai penerima dokumen untuk menentukan nomor dan tanggal pendaftaran percepatan pemrosesan. Kemudian atas dasar manajemen risiko dilakukan penelitian dokumenter dan pemeriksaan fisik serta diterbitkan SPPB.
“Persetujuan pengeluaran barang paling lama dua jam sejak permohonan lengkap diterima. Sedangkan untuk barang lain yang memerlukan izin Kepala Pejabat Bea Cukai atau pejabat bea cukai yang ditunjuk, Budi menjelaskan, persetujuan pengeluaran akan diberikan dalam waktu lima jam sejak tanggal pengeluaran. “Pendaftaran sudah diterima secara lengkap,” jelas Budi seraya menjelaskan ada 13 kategori produk yang bisa digunakan untuk mempercepat proses.
1. Mayat dan abu 2. Organ tubuh manusia meliputi ginjal, kornea, atau darah. 3. Barang-barang yang mungkin berbahaya bagi lingkungan termasuk bahan-bahan yang mengandung radiasi. 4. Hewan hidup. 5. Tumbuhan hidup. 6. Surat kabar dan majalah yang sensitif terhadap waktu. Dokumen atau surat 8. Uang kertas atau uang kertas asing 9. Vaksin atau obat bagi masyarakat yang mempunyai waktu terbatas dan/atau memerlukan perawatan khusus.10 Tanaman yang baru dipotong, termasuk bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.11. Ikan atau ikan segar atau dingin yang dalam keadaan segar atau sejuk. 13. Barang lain yang diizinkan oleh Kepala Pejabat Pabean atau Pejabat Pabean yang ditugaskan.
Simak selengkapnya dalam video: Operasi Maritim Terintegrasi, Pajak Bea dan Cukai Sebabkan Biaya Ratusan Miliar
(kasus/gambar)