Jakarta –

Read More : Bos Bapanas Klaim Harga Beras Turun Selama Ramadan-Lebaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 13.682.706 wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunannya. Statistik ini merupakan yang terbaru per 25 April 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut naik 6,4% year-on-year (y/y). Saat ini, pada tahun 2023, total SPT yang terkumpul mencapai 12.852.106.

“SPT tahunan Wajib Pajak memasuki masa penting untuk disampaikan pada 30 April 2024. Total SPT hingga tadi malam sebanyak 13.682.706 badan dan perorangan, naik 6,4% dibandingkan tahun lalu,” kata Suryo dalam Our State edisi April. . Konferensi pers APBN 2024, di Kementerian Keuangan, Jumat (26 April 2024).

Suryo juga menjelaskan, jumlah wajib pajak bebas pajak berjumlah 13.070.335 orang. Jumlah ini meningkat 12.232.268 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan pajak yang dipungut untuk wajib pajak badan sebanyak 612.351 pajak. Jumlah tersebut tidak akan melebihi tarif pajak tahun lalu yang berjumlah 619.838 perusahaan. Namun Suryo berharap jumlahnya bisa bertambah sebelum laporan ditutup pada 30 April.

“Sampai tadi malam, lembaga tersebut masih tumbuh negatif sebesar 1,2%. Ada kemungkinan sampai 30 April bisa menerbitkan (SPT),” kata Suryo.

Oleh karena itu, kami menghimbau agar tidak menunda penyampaian SPT khususnya PPH perusahaan yang harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2024, lanjutnya.

Untuk lebih jelasnya, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT akan dikenakan denda atau denda. Hal ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 menjelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak.

“Pengenaan sanksi administrasi, apabila denda tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang meninggal dunia, tidak melakukan usaha atau wirausaha, menjadi tanggungan orang asing yang bukan lagi penduduk Indonesia, yang usaha tetapnya sudah tidak ada lagi. bekerja di Indonesia, wajib pajak dan undang-undang lainnya diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata undang-undang tersebut.

Apabila DVP tahunan dibayar sebagian, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak. Ini dihitung sejak terutangnya pajak atas pengeluaran bebas sampai dengan tanggal pembayaran.

Penetapan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Pasal ini mengatur siapa pun yang dengan sengaja tidak memberikan BPN atau memberikan BPN dan/atau data yang tidak akurat atau tidak mencukupi sehingga merugikan dana masyarakat. hingga sanksi pidana.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali pajak yang belum atau belum dibayar paling rendah dan 4 kali pajak yang terlambat atau kurang dibayar, tulisnya dalam undang-undang tersebut.

Pajak dibayarkan hanya jika wajib pajak telah menerima Surat Keterangan Pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT Tahunan. (shc/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *