Jakarta –
Read More : Nasib Robert Lewandowski Aman di Barcelona
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait kebijakan pembukaan penjualan pasir laut. Kebijakan tersebut dibuka setelah Julhas menandatangani Reformasi Undang-Undang Perdagangan (Parmendag) yang dilakukan dua kementerian.
Termasuk dalam pemutakhiran ini adalah UU Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan UU Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan barang terlarang untuk ekspor dan kebijakan ekspor. Julhas mengatakan aturan perizinan ekspor hasil laut ini diterbitkan untuk keperluan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Produk Sedimen Laut. Ia menegaskan, hal itu merupakan kebijakan pemerintah.
“Kenapa saya setuju? Itu PPnya. Anda bertanya. Itu undang-undang pemerintah, sudah lama sekali, kalau mau tanya harus dikerjakan dulu. ?) Hasilnya,” kata Julhas saat melintasi sebuah gudang. . Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024).
Saat ditanya pendapatnya mengenai pembuangan pasir darat ke laut, Julhas mengatakan keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Ia mengatakan, karena menjadi bagian dari pemerintah, pihaknya hanya akan mengurus pekerjaan, kegiatan, dan proyek-proyek utama saja. “(Mendag setuju?) Saya pemerintah, menteri. Saya tidak setuju, saya tidak setuju. Kalau tugas pokok dan pekerjaan pemerintah sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Bara Krishna Hasibun dari Kementerian Keuangan (Kemendag) mengatakan, staf khusus Kementerian Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional mengatur penerbitan izin ekspor pasir laut dengan persyaratan yang ketat.
Bara mengatakan, belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin di luar negeri akan mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Menurut dia, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, pengusaha harus melalui proses yang panjang. Pengusaha harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Misalnya nanti kita tahu banyak perusahaan yang mengajukan lamaran ya? Kita lihat, kalau persyaratannya tidak terpenuhi, tidak ada satupun yang hadir, tentu tidak. Prosesnya terlalu lama, misalnya sampai memenuhi persyaratan teknis, “Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ESDM Persyaratan teknis Kementerian Sumber Daya sangat kompleks. ,” kata Bara saat ditemui di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (24/9/2024).
Karena pengangkutan pasir laut merupakan masalah lingkungan, Grup akan mengelolanya sesuai dengan hukum. Dia memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
Bara menegaskan, izin terkait pengangkutan pasir laut teknis tidak hanya KKP dan ESDM tetapi juga oleh departemen lain seperti Kementerian Keuangan (Kmenku) terkait perpajakan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lingkungan hidup. akibat dari tindakan tersebut. . Bara mengatakan, timnya sudah memasuki tahap akhir setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis.
“Jadi kalau bagi kami hanya akan dilakukan pengecekan dokumen saja, kalau syaratnya sudah lengkap baru kami beri izin. Yang terakhir akan kami lakukan, tahap terakhir di Kementerian Perdagangan. Kita lihat apakah memang benar adanya. di Semuanya sama Pernyataan Menteri, misalnya kita ada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral, dari Kementerian Lingkungan Hidup), maka semuanya akan diperiksa Dari pajak Kalau kita lihat bahwa semuanya sudah dilakukan, kita harus setuju untuk tidak setuju,” jelasnya.
Selain itu, pertemuan Dewan mengesahkan dimulainya kembali gundukan pasir lepas pantai. Oleh karena itu, keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut.
“Jadi, Pak Presiden dalam rapat kabinet sepakat kita kembali ekspor pasir, misalnya oke, nanti kita cek teknisnya. Misalnya untuk mengurangi kerusakan lingkungan, pasir diperbolehkan, misalnya OK. ?Lalu dipanggil di PP, lalu dikirim ke menteri perdagangan luar, nah begini, ini, ini, ini.
TONTON VIDEO: Menteri Kelautan Ungkap Alasan Dibukanya Kembali Penjualan Pasir Laut
(rd/rd)