Jakarta –
Read More : Raffi Ahmad Tarik Diri dari Proyek Beach Club Kontroversial di Gunungkidul
Eksekusi mati terhadap Angger Dimas dan putra Tamara Tyasmara, Dante, terulang kembali. Sidang menghadirkan saksi ahli pidana, Profesor Andre Yosua. Profesor Andre mengatakan Yudha melengkapi unsur Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan Andre saat ditanya kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, apakah ia menemukan Pasal 340.
Saya bilang pembunuhan itu berdasarkan gabungan dua alat bukti, ahli pidana berdasarkan kedua alat bukti tersebut, kata Andre Yosua dalam keterangannya . Di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Andre juga menambahkan, pernyataannya mengacu pada bukti-bukti yang dibawa penyidik.
Makanya saya bersumpah saya mengatakan ini (pembunuhan berencana) berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik kepada saya, jika ada hal-hal lain yang tidak disebutkan, kata Andre. Dua hal yang berbeda, kata Andre.
Selain itu, Andre membenarkan ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut. Hal itu bisa dilakukan saat perencanaan dan pelaksanaan karena Yudha Arfandi mengecek CCTV kolam dan mengajak Dante berenang.
“Banyak rencana bisa memakan waktu dua atau tiga hari. Bisa juga singkat,” kata Andre.
Pakar tindak pidana Ni Made Martini Puteri dalam keterangannya menilai Yudha melakukan kekerasan terhadap Dante. Ini sudah berakhir. Ni Made melihat CCTV kolam, lokasi kejadian dan saksi BAP.
Ni Made berkata: “Ide saya sebagai seorang ahli adalah yang pertama adalah sikap kekerasan.
Ni Made kemudian menyebut kekerasan terhadap anak kerap dilakukan oleh orang asing.
“Saya pikir anak-anak rentan terhadap kekerasan. Namun selama ini masyarakat sadar bahwa kekerasan disebabkan oleh orang yang tidak mereka kenal. Namun ternyata banyak terjadi kekerasan terhadap orang yang mereka kenal. Di tempat-tempat yang dianggap aman seperti di rumah dan di sekolah,” pungkas Ni Made.
Putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante tewas saat berenang di kolam Pondok Kelapa Tirtamas Water Park, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Dante yang berusia enam tahun dituduh tenggelam oleh kekasihnya saat itu Yudha Arfandi Of Tamara Tyasmara yang menemaninya di kolam.
Tamara Tyasmara merasa kematian putranya itu aneh. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan polisi bertindak cepat melindungi Yudha Arfandi. Simak video “Pakar Tanda: Yudha Arfandi Tak Simpati Atas Meninggalnya Dante” (fbr/wes)