Banyuwangi –
Wisatawan diperkosa oleh dua pemuda di pantai Pulau Merah Banyuwangi. Jika terjadi kejadian tragis, instruksi dari warga sekitar:
Salah satu pedagang kaki lima di sekitar pantai Pulau Merah, MT (43), mengaku melihat dua pelaku sebelum kejadian.
“Mereka biasanya ada di sini, tapi biasanya bukan hanya dua orang, tapi banyak teman,” kata MT yang setiap hari berjualan berbagai makanan dan minuman di dekat Pantai Pulau Merah, Minggu (28/4/2024).
Kedua pemuda pelaku pemerkosaan tersebut diketahui bernama EK (21) dan DPP (25), warga Dusun Panser, Banyuwangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berusia 17 tahun berinisial LJL asal Banuwangi, Kecamatan Srono. Penyerangan terjadi setelah korban bersama tiga temannya pergi berburu saat matahari terbenam di Pantai Pulau Merah Banyuwangi.
Sementara itu, warga lainnya I.R (47) mengaku mendengar perbincangan banyak pedagang yang menyaksikan penemuan korban usai pemerkosaan.
“Anak pedagang (korban) ada di semak-semak dan mengaku sedang bersandar di pohon pandan di pinggir pantai,” jelas I.R.
Peristiwa tersebut mengagetkan warga karena banyak teman korban yang lari ketakutan. Mereka berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar pantai
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban diperkosa saat berjalan-jalan bersama beberapa temannya di pantai Pulau Merah.
“Dua pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka kita amankan di Mapolsek,” kata Lita, Sabtu (27/4).
Menurut Lita, remaja putri korban perbuatan mesum kedua tersangka itu sengaja datang untuk menikmati matahari terbenam di Pantai Pulau Merah dan korban makan malam di tepi pantai bersama beberapa temannya setelah matahari terbenam.
Tiba-tiba, dua orang pelaku datang meminta uang karena takut korban akan memberikan uang yang dimintanya.
“Korban dan temannya memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada pelaku,” jelas Lita.
Setelah uang diberikan, para penjahat tidak langsung pergi. Mereka sebenarnya menyasar para korban. Mereka menangkapnya, menyeretnya, dan memperkosa korban. Sementara teman korban ketakutan dan tidak bisa berbuat banyak.
Tak sampai disitu saja, saat korban tertatih-tatih usai diperkosa, kedua pelaku membawa korban dan membawanya ke tempat sepi. Di sana dia memukul berulang kali.
Jadi, korban ditusuk di dua tempat, lanjut Lita.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 76E Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2016 tentang Tema Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Perlindungan Anak di Indonesia No. 23 Tahun 2002.
——-
Artikel ini muncul di detikJatim. Tonton “Polisi Menangkap Pasangan Vlogger Spanyol karena Perampokan dan Perampokan” (wsw/wsw)