Jakarta –
Pemerintah berencana membentuk Social Media Council (DMS) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patria memberikan pernyataan gamblang mengenai tugas lembaga tersebut.
Sebelumnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk membentuk Dewan Media Sosial karena meluasnya dampak negatif penggunaan platform digital.
Nezar mengatakan, gagasan UNESCO sudah dipaparkan dua tahun lalu. Namun sejauh ini usulan tersebut belum disetujui dan telah diluncurkan kembali.
“Kekhawatiran UNESCO terhadap misinformasi dan disinformasi yang dibawa oleh platform media sosial dan dewan media sosial bukanlah hal baru. Jadi, ini semacam dialog selama dua tahun terakhir,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat. 5/2024).
Wamenkominfo mengatakan Dewan Media Sosial merupakan usulan dari masyarakat sipil. Dengan demikian, berbagai pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam hal keanggotaan.
“Pemerintah, platform digital juga ada yang mempublikasikan, ada akademisi dan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat, pelajar, komunitas bagaimana menggunakan media sosial dengan baik,” kata Nezar.
Belum diketahui kapan Dewan Media Sosial ini akan dibentuk. Meski demikian, Wawmenkominfo memastikan kewenangannya tidak mencakup pemblokiran konten di media sosial.
“Dewan Media Sosial pada hakikatnya adalah organisasi independen dan dibentuk oleh para pemangku kepentingan untuk mengatur lalu lintas media sosial agar sesuai dengan standar etika. Setidaknya seperti itulah bentuknya,” ujarnya.
“Jadi tidak ada yang namanya pemblokiran, pemblokiran atau semacamnya. Jadi lebih banyak implikasi etisnya bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab menyebarkan informasi.”
“TikTok Notes” diluncurkan sebagai pesaing Instagram “(agt/agt)