Jakarta –
Frustrasi karena tidak diantar ke bandara untuk berlibur, seorang wanita tega membawa pacarnya ke pengadilan.
Menurut Odditycentral, Jumat (28/6/2024), hal itu terjadi setelah pacarnya menawarkan diri untuk mengantarnya ke bandara. Namun janji tersebut tidak ditepati dan menyebabkan dia ketinggalan pesawat dan mengeluarkan biaya tambahan.
Kejadian ini terungkap melalui dokumen hukum yang dikeluarkan oleh New Zealand Disputes Tribunal yang menangani klaim kecil hingga NZD 30 ribu (sekitar Rp 298 juta). Seorang wanita asal Selandia Baru berinisial CL meminta pacarnya HG selama enam tahun untuk mengantarnya ke bandara. Perjalanan ini direncanakan untuk saya menghadiri konser yang akan dihadiri CL bersama beberapa teman.
Selain itu, temannya juga diminta untuk tinggal di rumahnya sementara perempuan tersebut menjaga anjingnya dan tersangka menyetujuinya. Namun, pada akhirnya pria tersebut tidak melakukan semua yang telah disepakati secara lisan.
Di pagi hari dalam penerbangannya, pacar wanita ini seharusnya menjemputnya sekitar pukul 10:00-10:15, namun dia tidak datang dan tidak menjawab teleponnya. Jadi dia ketinggalan pesawat. Untungnya, dia bisa menyelamatkan perjalanannya dengan pesawat lain.
Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat dan mengeluarkan biaya yang tidak direncanakan seperti mobil di bandara dan membayar kandang untuk merawat hewan peliharaannya.
Setelah liburan ia memutuskan untuk membawa mantan pacarnya ke pengadilan. Pengadilan ini dikatakan lebih cepat, lebih murah dan kurang terorganisir dibandingkan pengadilan lain di negara ini. Kasus ini diperkirakan akan menuntut ganti rugi dari mantan pacarnya.
Wanita tersebut juga mengatakan kepada Pengadilan bahwa mantan pacarnya melanggar “kontrak verbal” dengannya. Namun, pengadilan akan melihat apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang harus dihormati.
Pada akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak banding perempuan tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa pacarnya pada saat itu tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.
“Pasangan, teman, dan pasangan membuat perjanjian perdata, namun perjanjian tersebut tidak mungkin mengikat secara hukum kecuali para pihak mengambil tindakan yang menunjukkan bahwa mereka akan terikat dengan janji mereka,” kata Hakim Krysia Cowie.
“Jika seorang teman tidak menepati janjinya, orang lain mungkin menderita secara finansial, tetapi tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian itu. Karena menurut saya kedua pihak membuat perjanjian melalui persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas hukuman yang dia terima. mencari, permintaannya ditolak,” lanjutnya. Saksikan video “Respon AirAsia atas keluhan ketidaknyamanan penumpang akibat paspor tergores” (wkn/wkn)