Jeddah –
Seorang WNI ditahan otoritas Arab Saudi karena merekam jenazah Viral. Berdasarkan pemberitaan terakhir, WNI tersebut telah berhasil diselamatkan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama AAS yang ditahan otoritas Arab Saudi dibebaskan setelah merekam jenazah tersebut.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Lembaga Hukum Indonesia, membenarkan pembebasan tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan, AAS dibebaskan pada 12 Agustus 2024,” kata Judha kepada CNNIndonesia.com.
Judha menjelaskan, otoritas Saudi menangkap AAS pada 11 Agustus 2024. Warga negara Indonesia tersebut dituduh mendokumentasikan dan menerbitkan materi yang dianggap pribadi, serta melanggar peraturan Undang-Undang Teknologi dan Informasi.
Pejabat AAS dan Saudi dihubungi oleh Tim Perlindungan WNI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI).
“AAS menyatakan bahwa video tersebut dimaksudkan untuk diberikan kepada keluarga almarhum dan mengklarifikasi bahwa tidak ada unsur iklan dalam konten video tersebut,” kata Judha.
WNI tersebut diduga tidak mengetahui aturan dan larangan mengunggah masalah privasi seperti video jenazah di Arab Saudi.
Menurut Gulf Insider, Arab Saudi pekan lalu menangkap seorang warga negara Indonesia karena diduga melanggar undang-undang kejahatan dunia maya di kerajaan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah. Namun dia tidak menyebutkan waktu penangkapannya.
Kepolisian Daerah Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan dunia maya.
Pihak Saudi juga tidak membeberkan pelanggaran apa saja yang dilakukan WNI tersebut. Namun video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pemindahan jenazah di negara tersebut.
Rekaman tersebut menunjukkan penumpang mengkremasi jenazah, serta saat dibawa ke ambulans. Merekam pemakaman tanpa izin dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi Saudi.
Berdasarkan Pasal 3 UU Siber Arab Saudi, tindakan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil foto tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar). Aturan ini juga berlaku pada distribusi konten di media sosial.
——-
Artikel ini dimuat di CNN Indonesia. Simak video “Kasus TPPO: 50 WNI Jadi PSK di Australia, Penjahat Dapat Rp 500 Juta” (wsw/wsw)