Jakarta –
Seorang WNA Kolombia (WNA) meminta uang Rp 200 ribu saat melapor. Bahkan, dia mengadu ke polisi setelah ponselnya dicuri.
Sebuah video seorang turis wanita bercerita kepada pengemudi mobil beredar di media sosial. Orang asing itu mengungkapkan, ponselnya dicuri sehari sebelumnya di depan sebuah beach club di Desa Pekatu, Badang, Kecamatan Kuta Selatan.
Sehari setelah peretasan, orang asing tersebut mengajukan pengaduan ke polisi Koota. Laporan tersebut diterima anggota pelayanan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Lalu mereka membawanya ke kamar dan meminta uang 200 ribu.
Orang asing tersebut mengatakan bahwa dia telah membayar uang tersebut dan menerima sertifikat laporan.
“Saya tidak dapat kwitansinya. Saya dapat surat ini. Makanya (kwitansi pembayaran Rp 200 ribu) mereka mau uangnya sendiri,” kata perempuan asing itu dalam video yang diunggah di media sosial.
Usai video tersebut viral, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar memeriksa dua anggota Polsek Kuta berinisial S dan SB. Dua petugas polisi berpangkat Aiptu.
Kini (kedua polisi itu) sedang diperiksa propam Polresta Denpasar, Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayamto Diputra seperti dikutip detikBali, Selasa (21/1/2025). )
Agus mengatakan, mereka menemukan bukti adanya uang rampasan tersebut. Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti tersebut diamankan Propam Polresta Denpasar untuk diproses sesuai Kode Etik, kata Agus.
Video “Video: WNA Pura-pura Pukul dan Tusuk Ponsel WNI di Bali” (Fem/Fem)