Jakarta –
Laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan soal dugaan tindak pidana perlindungan anak diselidiki. Vadel Badjideh mengatakan pengacaranya Razman Arif Nasoshan kaget.
Razman Arif Nasution memberikan klarifikasi atas jawaban Vadel Badjideh. Selain kaget, Waddell juga merasa bingung kenapa kasus itu diselidiki.
Reaksi Videl seperti pemuda yang belum dewasa, agak memberontak, kaget, kata Rezaman Arif Nasoshan dalam jumpa pers di Koningen, Minggu (4/11/2024). dikatakan.
Selain Wadel Badjida, keluarganya juga mempertanyakan bagaimana kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani tentang putranya bisa diusut.
“Saya jelaskan, dia shock. Ibunya juga shock. Bahkan ibunya bilang: ‘Apakah orang yang tidak bertindak bisa disalahkan? Orang yang punya masalah ini. Tidak tahu?’ , ‘Kita lihat saja nanti,'” lanjut Razman Arif.
Penari berusia 19 tahun itu tetap menegaskan tak melakukan apa yang dituduhkan Nikita Mirzani. Saat pengacaranya, Razman Arif Nasoshan berusaha menenangkannya.
“Dia bilang ke saya, ‘Ehm, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Tapi kenapa dia diselidiki?'” kata Razman.
Nikita Mirzani melakukan BAP usai mendalami kasus yang dilaporkan pada 30 Oktober 2024 tersebut. Dia senang para tersangka penjahat telah diidentifikasi.
Artinya, ada unsur pidana dalam apa yang dilaporkan, kata Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh yang kini hadir sebagai saksi, nantinya akan diperiksa lagi di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan kepada Wadel Badjida tentang UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Pasal 76d dan/atau 77A UU 35/2014 beserta kata. KUHP juncto Pasal 60 UU no. 17 Tahun 2023 dibacakan dengan pasal 81 tentang kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP.
Simak video “VIDEO: Penyidikan Kasus LM Digenjot, Wadel Badajda Akan Diinterogasi Ulang” (pus/dar)