Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna. Salah satu isi undang-undang ini adalah pengaturan masa cuti bagi ibu yang melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur dengan undang-undang.

Menanggapi pengesahan UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang baru ini merupakan cara negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Apalagi saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi bahkan stunting.

Secara substantif, Bintang mengatakan UU KIA menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupan, serta mengatur kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, ibu juga membutuhkan tempat untuk tetap tegar saat anaknya memasuki seribu hari pertama kehidupannya.

Oleh karena itu, suami harus memberikan kesehatan, gizi, dukungan dalam pemberian ASI, serta memastikan istri dan anak mendapat layanan kesehatan dan gizi, kata Bintang dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (6/5/2024).

“Meringankan beban ibu dan menciptakan lingkungan ramah ibu dan anak di keluarga, tempat kerja, dan ruang publik merupakan prasyarat penting bagi kesejahteraan ibu dan anak di seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya. dia berkata. .

Sesuai UU KIA Tahap Seribu Hari Pertama, hak cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan diberikan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan setelahnya jika ada syarat khusus. Dan ibu bekerja yang menikmati hak cuti melahirkan tidak dapat dipecat dan tetap menerima hak tersebut sesuai dengan standar hukum sektor ketenagakerjaan.

Ada pula cuti bagi suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan, yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari setelah mendapat persetujuan. Selain itu, tempat atau fasilitas umum serta perkantoran atau tempat kerja juga ditata untuk menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Tonton video “BPOM kini perlu label BPA pada botol galon” (kna/kna).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *