Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pada tahun 2025, aturan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Jadi bisa dipastikan peraturan gaji tahun depan tidak akan dirilis besok.
Padahal, sebelumnya Yassierli sudah berupaya menaikkan pengumuman UMP paling lambat 21 November. atau besok. Sedangkan aturan skema perhitungan kenaikan gaji pertama kali diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“UMP ini masih ada waktu, artinya tanggal 21 November akan kami keluarkan surat edaran ke provinsi secara jelas. Sebelumnya tentu kita hitung dulu tanggalnya berdasarkan data BPS yang masuk pada 6 (November). , dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan, nah, “inflasi berapa, pertumbuhan ekonominya berapa,” ujarnya Rabu (30/10/2024) lalu di Kompleks DPR RI, Senajan, Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Yassierli mengatakan, aturan penghitungan kenaikan UMP tahun 2025 saat ini sedang disusun bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerjasama Trilateral (LKS).
Hasil tersebut akan ia laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto segera setelah perdebatan mengenai aturan pengupahan tahun depan selesai. Baru setelah itu dia akan menunggu instruksi lebih lanjut untuk mengambil keputusan.
“Tujuan kita, LKS-nya minggu ini kita selesai dan kebetulan Pak Presiden datang lagi. Tentu saya sebagai menteri harus ketemu dulu, baru kasih laporan, dengarkan instruksinya, baru kita terbitkan.” , – Rabu (20 November 2024) kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baru setelah itu partai akan segera menyampaikan penetapan upah tahun 2025 kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses sosialisasi.
Yassierli menargetkan UMP tahun depan bisa diumumkan paling lambat tahun 2024. pada bulan Desember Karena aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 1 Januari
“Ya sudah, kita harus mengejar ketertinggalan tanggal 1 Januari. Nanti dilakukan secara bertahap, kemudian UMP, UMK, dan sektoral,” tegasnya.
Simak Videonya: Menaker Sebut UMP 2025 Akan Diputuskan 21 November
(tahun/tahun)