Jakarta –

Pengumuman upah minimum 2025 akan diumumkan bulan depan pada 24 November 2024.

Kementerian Sumber Daya Manusia menyatakan belum bisa memastikan apakah akan diambil keputusan untuk menaikkan PPP.

“UMP ditetapkan paling lambat 21 November. Sekarang baru Oktober,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Sumber Daya Manusia, Indah Anggoro Putri, Jakarta Selatan, Selasa. (22/10).

Indah mengatakan ada usulan penambahan rumus penghitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 51/2023 tentang Pengupahan Pengganti PP No. 36 Tahun 2021 Dewan Pengupahan Nasional.

“Hingga 0,3 sesuai PP 51 (alfa). Dewan Pengupahan Nasional bertemu dan pemerintah ada usulan 0,35,” jelasnya.

Namun diakui adanya perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja. Ia meyakini hal ini akan menjadi titik terang dalam kebijakan yang akan diusung Menteri Sumber Daya Manusia yang baru.

“Yang diinginkan pengusaha dan yang diinginkan pekerja berbeda, tapi saya berharap dari menteri,” tutupnya.

Sekadar informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024.

Setidaknya tiga ribu pekerja di wilayah Cabodetabek ikut serta dalam aksi ini dan menyampaikan dua tuntutan utama, pertama, kenaikan upah minimum minimal 8-10% pada tahun 2025 dan kedua, pencabutan undang-undang tentang penciptaan upah minimum. -ditelepon Lapangan kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap petani.

“Kami menghimbau pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Mengingat hampir tidak ada kenaikan upah pekerja yang signifikan dalam 5 tahun terakhir, maka kenaikan tersebut sangat wajar. , upah pekerja hanya meningkat sebesar 1,58%, kurang dari inflasi 2,8%.

Simak Videonya: Ini Daftar Tur UMP 2024 di 25 Negara Bagian

(memiliki/memberi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *