Jakarta –
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdur Rahman memaparkan rencana kerja Kementerian UMKM tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Panitia VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (19/11). ). ) Kemarin.
Maman memperkirakan dalam waktu satu bulan menjabat Menteri Media, banyak tantangan yang dihadapi media di Indonesia. Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar 65 juta UMKM yang terbagi dalam tiga kategori usaha, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, usaha kecil masih mendominasi sebesar 99,63% atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.
“Inilah wajah para pengusaha UKM kita saat ini. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha kecil. Fakta ini memang benar adanya. Namun kontribusinya terhadap PDB sebesar 64%,” kata Maman dalam keterangannya.
Untuk itu ia menyusun 9 program pemetaan kinerja strategis Kementerian Media. Pertama, data mengenai UKM tidak dikumpulkan. Menurutnya, data UMKM masih tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (M/A), sehingga perlu adanya pemanfaatan dan optimalisasi data UMKM dalam Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT-UMKM).
Maman menyoroti, penyebaran program UMKM ke 27 K/L dan BUMN menjadi tantangan tersendiri untuk dimasukkan ke dalam anggaran. Sebab, Kementerian Media tergolong tersier sehingga tidak mempunyai kewenangan memberikan bimbingan teknis. Timnya diberi kewenangan yang sebatas unifikasi, koordinasi, dan koordinasi.
Saya lihat contoh di India dan Korea Selatan yang UMKMnya merger. Nanti kita lakukan lewat program UMKM SAPA,” jelas Maman.
Kedua, berkaitan dengan permasalahan pengusaha UKM yang masih didominasi oleh usaha kecil dan terbatasnya akses terhadap pembiayaan UKM. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan transformasi usaha kecil dari informal menjadi formal, seperti memberikan dukungan dan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dukungan bagi usaha mikro untuk mengakses sertifikasi usaha seperti Halal, Merek, SP – PIRT, . Nomor izin edar BPOM.
Ketiga, mendesain ulang PLUT-KUMKM dan layanan perumahan paket. Keempat, memperluas pemasaran serta kerja sama dan fasilitasi rantai pasok. Kelima, Program Kartu Nama, yaitu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan pekerja yang fokus pada penguatan kapasitas UKM dan wirausaha mandiri dan berdaya saing.
Dijelaskannya, kartu nama ini merupakan program sinergis dengan Bapenas. Penerima kartu nama tersebut antara lain 10.000 kartu nama positif (penguatan masyarakat miskin dan rentan) dan 15.200 kartu nama produktif (penguatan masyarakat menengah).
Keenam, peningkatan akses terhadap keuangan dan investasi. Ketujuh, penutupan klaim dari UKM.
Soal penghapusan persyaratan, sekarang sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PR) 47 Tahun 2024, 6 bulan ke depan kita akan mempercepat penerapannya, kata Menteri Maman.
Kedelapan, keterlibatan UKM dalam mendukung penyediaan program Pangan Gratis Bergizi (MBG) dan 3 juta rumah masyarakat. UKM berpartisipasi dalam program MBG. Sedangkan UKM merupakan pemasok bahan baku yang akan langsung menyuplai koperasi BUMDes. Kesembilan, klasterisasi UKM melalui pembentukan holding UKM.
Atau bisa melalui halaman LKPP (e-Katalog) untuk memenuhi kebutuhan unit layanan di berbagai titik yang ditunjuk Badan Pangan Nasional (BGN), tambah Maman.
Tonton juga videonya: Alasan KUR Tidak Masuk Skema Pemutihan Kredit UMKM
(membunuh/membunuh)