Jakarta –
Read More : Diborong China, Harga Emas Bakal Makin Melambung!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa likuidasi PT PANN, termasuk penghentian likuidasinya, akan dilakukan 5 tahun setelah tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.
Pasal 3 yang dikutip dari aturan Sabtu (19/10/2024) berbunyi, “Seluruh harta kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Nyaka Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, akan disetorkan ke Kas Negara.” diserahkan.” 50 tahun aksi
Merujuk sejarah resminya, PT PANN didirikan pada tahun 1974 atau telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun. Berdasarkan PP no. Pada tanggal 18 tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana pelaksanaan rencana investasi kapal niaga nasional. Mengacu pada aturan ini ada empat langkah yang dilakukan organisasi.
Pertama, pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya pembelian armada niaga, peralatan terapung dan peralatan bantu lainnya, pembelian kapal dengan memesan kapal baru dan selanjutnya dijual, disewakan atau disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional atau pemilik kapal. itu harus.
Dan yang ketiga, pengadaan kebutuhan dermaga dan pembuatan kapal untuk pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir, keempat, mendirikan/menjalankan usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha di atas, memulai usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan perusahaan lain.
Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan usulan restrukturisasi utang SLA dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat No: S-537/MK.05/2019 tanggal 16 Juli 2019 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Persetujuan mengenai pengambilalihan negara dari PT Pembangunan Armada Nyaga Nasional (Persero) untuk penyelesaian.
Selain itu, penggabungan penyertaan modal negara (PMN) nonmoneter hasil SLA debt swap ke PT PANN (Persero) juga sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dan 20 tahun 20 terkait dengan pencairan utang pokok non-SLA demikian ringkasan laporan VI DPR RI. Akhirnya perusahaan berhasil masuk dalam daftar penerima PMN tahun 2020.
Tak lama kemudian, Menteri BUMN Eric Dohr menyebut perseroan menjalankan bisnis yang tidak sesuai dengan bisnis intinya. Eric mengatakan, permasalahan di BUMN ini sudah ada sejak tahun 1994. Padahal, PT PANN merupakan salah satu BUMN yang memisahkan diri dari core business alias bisnis inti, kata Erik.
Eric saat itu mengatakan BUMN harus direformasi seperti PT PAN. Ada rencana berbeda. Paling buruknya bisa bergabung. Kini, pemerintah harus mengambil pilihan terburuk yang telah disetujui oleh Jokowi
Pada tahun 2022, PT PANN menyita perhatian publik karena hanya tersisa 7 karyawan, namun masuk dalam daftar penerima PMN senilai Rp 3,8 triliun. Berdasarkan catatan DTCOM, karyawan PT PAN berjumlah 7 orang yang terdiri dari Direktur Utama PT PAN Harry Sogiarzo Sovandi, 12 orang karyawan outsourcing, dan 3 orang karyawan kontrak.
PT PANN sudah lama dikabarkan berencana melikuidasi diri. Perusahaan milik pemerintah ini sudah lama tutup. Eric buka-bukaan soal kendala pembubaran BUMN tersebut. Dia mengatakan, pembubaran BUMN memerlukan kesepakatan yang panjang.
“Proses likuidasi memerlukan persetujuan yang lama, sehingga kami yakin saat ini sudah ada rencana RUU BUMN yang dibahas di DPR, yang akan diinisiasi oleh DPR, bukan oleh kami. Kalau BUMN mendorong lebih signifikan perubahan, mumpung kita tidak bersinergi, ada baiknya beberapa peran BUMN ditingkatkan, begitu. Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Eric pun mendapat restu untuk membubarkan PT PANN pada tahun 2022. Eric mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang rencana penyusunan peraturan pemerintah pada tahun 2023. (sc/ara)