Jakarta –

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang dari sebulan pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap mendapat fasilitas keuangan dari negara berupa dana pensiun. Bagaimana pensiunnya jokowi?

Perlu diketahui, aturan mengenai penyelenggaraan pensiun hari tua kepada Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kekuasaan Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. – Presiden.

Pasal 6 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak mendapat pensiun.”

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun yang diterima Presiden dan Wakil Presiden sama dengan 100% gaji pokok terakhirnya. Dalam hal ini, Jokowi akan mendapat pensiun sebesar gaji pokok tertinggi seorang pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Permusyawaratan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Suprema Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000,- per bulan,” Pasal 1 Surat (a) hal. 75 tahun 2000.

Artinya, gaji pokok yang bisa diterima Jokowi adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara (6 x Rp5.040.000 di luar uang pensiun seumur hidup).

Pasal 7 menjelaskan aturan yang sama, selain pensiun pokok, juga diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden:

A Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil;

B.pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik, dan telepon;

C. Semua biaya perawatan kesehatan untuk dia dan keluarganya.

Untuk tunjangan pensiunan yang dapat diakumulasikan sesuai Pasal 7 huruf (a), aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Dasar Bagi Pegawai Pensiunan Sipil dan Janda.

Dalam hal ini, pensiunan PNS akan mendapat tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok yang ada, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan makan berupa uang atau beras.

Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan, “Bersamaan dengan pemberian pensiun dasar, kepada pensiunan diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan makan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini yang berlaku bagi pegawai negeri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. . .” .

Belum cukup, sesuai Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak mendapat akomodasi yang layak dengan segala perlengkapannya. Nantinya dia juga akan membawa kendaraan dinas yang penuh pengemudi.

Mengutip Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7, “Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberi tempat tinggal yang layak dan lengkap perlengkapannya; b. diberi pemerintahan. – memiliki kendaraan dengan sopir,” tahun 1978.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *