Jakarta –

Pemerintah Turki akan mengenakan biaya tambahan sebesar 40% pada kendaraan yang diimpor dari Tiongkok. Kementerian Perdagangan Turki pada Sabtu (8/6) menekankan kebijakan tersebut untuk menghentikan kemungkinan memburuknya neraca transaksi berjalan dan melindungi produsen mobil dalam negeri.

Pajak tambahan tersebut akan dikenakan minimal US$ 7.000 atau Rp 114 juta (kurs Rp 16.297) per kendaraan dan berlaku mulai 7 Juli 2024. Ketentuan ini disahkan melalui keputusan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, melalui Perjanjian. Jurnal resmi negara. Artinya, jika harga kendaraan impor dari China di bawah Rp 114 juta, pemerintah tetap membayar tambahan pajak minimal 40%.

“Tarif tambahan akan dikenakan pada impor kendaraan penumpang tradisional dan hybrid dari Chino untuk meningkatkan dan melindungi pangsa produksi dalam negeri,” Kementerian Perdagangan Turki, dilansir Reuters, Selasa (11/6/2024).

Kementerian Perdagangan Turki juga mengatakan keputusan tarif tambahan diambil dengan mempertimbangkan target defisit transaksi berjalan dan upaya untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Pada tahun 2023, Turki sendiri akan mengenakan pajak tambahan atas impor kendaraan listrik dari Tiongkok dan menerapkan beberapa peraturan terkait pemeliharaan dan servis kendaraan listrik.

Pemerintah mendorong peningkatan produksi dan ekspor untuk menekan defisit transaksi berjalan yang mencapai US$ 45,2 miliar atau Rp.

Lihat juga Video: Pesawat pelatihan militer Turki jatuh dan menembak, 2 tentara tewas

(keduanya)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *