Jakarta –

Read More : PPN Naik Jadi 12%, Ekonom INDEF: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Departemen Keuangan Keykewe (Kemokeu)) Deletor Enter General (DGT) membuka izin terjemahan yang berlawanan dan dompet digital telah tace tace tace (PPN). Menghapus, pemerintah masih akan memaksa 12% PPN untuk memulai pada 1 Januari, 14 Januari.

Direktur Panduan dan Hubungan Masyarakat DWI DGT, Elektronik dan Digital (E-Wallet) telah dikenakan ketentuan PMK 69/2022, pendapatan pendapatan keuangan.

DWI mengatakan tarif pajak tidak memiliki jumlah uang (top up), jumlah pengukuran (saldo) atau jumlah pembelian dan penjualan. Tapi itu tergantung pada konsumen dengan menggunakan layanan mata uang elektronik seperti dompet digital.

“Artinya, uang elektronik dan sumber daya digital bukan pajak baru,” katanya kepada UF Fri pada hari Jumat (12/20/20).

Misalnya, jika seseorang adalah mata uang elektronik yang memuat listrik, misalnya, BTW, maka menghitung perhitungan berikut, 11% x RP 1.500 = RP165.

Maka 11% BTT akan ditempatkan pada konsumen RP. 165 setiap transaksi. Ini berarti bahwa transportasi tinggi Rp 1.000.000 selain dana RP tertinggi, oleh karena itu, Rp 1,001.665.

Setelah itu, dengan peningkatan PPN 12% dalam BTW dihitung sebagai yang berikut, 12% x RP 1,500 = RP180. Ini berarti biayanya 1.001.680.

Oleh karena itu, peningkatan VTW dengan 1% hanya RP. 15. Maka ini adalah pengembalian uang 12% dari PPN akan dituduh melakukan sambungan.

Contoh lain, Slam menyelesaikan tas digital atau e-wallet dari RP. 500.000. Biaya menyelesaikan dana digital atau e-wallet misalnya, RP

Dengan peningkatan PPN 1%, BTW dihitung sebagai berikut, 12% x RP 1,500 = Compose hanya 1% dari RP. 15. Transaksi adalah RP. 501.680.

“Tidak peduli seberapa tinggi tarif pajak selama layanan ditentukan oleh penyedia yang tidak berubah, jumlah manajemen berbayar tetap seperti itu,” simpul. (Ada / eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *