Jakarta –

Pemilik sekaligus direktur Ayutthaya Resort Vincent Juvonno divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ini lebih ringan dari permintaan.

Majelis hakim memutuskan Vincent bersalah atas kecelakaan lift fatal yang menewaskan lima pekerja di resor Ayutthaya.

Ketua Hakim Martaria Yudith Kusuma mengatakan dalam sidang di ruang sidang Kandra Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/6), “Terdakwa terbukti secara sah mengutamakan kepentingan pribadi di atas keselamatan umum dengan menggunakan lift yang belum diketahui khasiatnya. .” . /2024) Sore.

Vincent divonis bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana karena perbuatan salahnya menyebabkan meninggalnya orang lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian yang akhirnya diakibatkan oleh perbuatan Vincent.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim berkurang dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejri) Gianyar pada kasus sebelumnya. Jaksa meminta hukuman penjara 14 bulan atau satu tahun dua bulan bagi Vincent.

Ada beberapa faktor yang dinilai meringankan hukuman Vincent, termasuk ungkapan penyesalan di setiap persidangan. Vincent yang sudah tua namun selalu berusaha hadir di setiap persidangan, juga mendapat pengurangan hukuman.

Dalam pengurangan hukuman tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan upaya Vincent dalam melakukan rekonsiliasi dengan keluarga korban. Vincent sebelumnya telah memberikan Rs 35 juta kepada setiap korban dan Rs 50 lakh untuk dana amal.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penahanan yang diawasi pengadilan, sesuai dengan keyakinan sebelumnya, sehingga mengurangi masa hukuman penjaranya,” kata hakim.

Vincent ditahan sejak Rabu (31/1) dengan alat pendeteksi di kakinya.

Kuasa hukum pihak pembela, I Made ‘Ariel’ Surdana mengatakan, mereka masih punya waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim. Surdana sebelumnya sempat keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1,2 tahun penjara pada persidangan pekan lalu.

“Klien kami dituduh oleh pemilik lift, siapa yang harus disalahkan, kami masih memikirkan putusannya,” kata Surdana usai persidangan.

Kecelakaan lift Trem Ayuterra Resort terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima pekerja tewas ketika kabin lift tergelincir dan mengarah ke lembah. Mereka diketahui bernama Sang Putu Bayu Adi Krishna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardyanti (24), Kadek Yanti Pradevi (19), dan I Wain Mesha Setiawan (23).

Polisi Guinier telah menetapkan dua tersangka kasus perusakan lift. Mujiana, seorang kontraktor lift, dan Vincent Juwono, pemilik dan direktur Ayutthara Resort, adalah dua tersangka. Mujiana divonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan bulan April di Pengadilan Negeri Gianyar.

Vincent baru-baru ini diinterogasi dan diadili. pada waktu itu,

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananth mengatakan, Vincent sedianya akan ditahan pada 14 Desember 2023 bersamaan dengan Mujiana. Namun Vincent mengaku mengalami gangguan kejiwaan. Saat itu, Vincent sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bengali.

***

Artikel ini pertama kali dimuat di detikBali. Untuk lebih jelasnya, klik di sini.

Tonton Video ‘Tragedi Lift Mematikan Mengakhiri Bos Ayutthaya Resort Dengan 1 Tahun Penjara’:

(perempuan/perempuan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *