Jakarta –

Read More : Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis Bisa Dapat Modal Sampai Rp 500 Juta

Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria bernama Tom Limbung diduga mengeluarkan izin impor gula seiring meningkatnya produksi dalam negeri.

Kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015. Saat itu, saat rapat koordinasi antar kementerian, ada produksi gula lokal. Secara surplus.

“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia kelebihan gula, sehingga tidak ada permintaan atau kebutuhan,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip detikNews .” Selasa (29/10/2024).

Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan Tom Lembong disebutkan sebanyak 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang kemudian mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.

Bahkan, kata Qohar, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal hanya perusahaan pelat merah.

Namun berdasarkan perjanjian impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak ada rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tidak ada arahan dari Kementerian Perindustrian.

Menurut Jaksa Agung, akibat izin impor tersebut, terjadi permasalahan pada stok gula kristal pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia kekurangan 200.000 ton gula kristal.

Tersangka lain juga terlibat, DS, Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tugas DS adalah memerintahkan anak buahnya untuk bertemu dengan perusahaan swasta di industri gula.

Menurut Qohar, untuk mengatasi masalah gula, gula kristal harus diimpor, namun gula kristal mentah harus diimpor. Gula tersebut kemudian diolah oleh perusahaan yang memiliki kendali atas gula kristal rafinasi saja.

Menegaskan kembali impor gula dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Pelanggaran yang dilakukan adalah pemberian izin impor kepada perusahaan swasta.

Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Bahkan, gula pasir dijual dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu Rp.

PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula, kata Qohar. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Dua orang saksi ditetapkan sebagai tersangka karena menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya. “Kedua tersangka TTL merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.”

Simak Videonya: Rompi Senyum Tom Lembong di Rutan Kejaksaan Agung

(Tersedia)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *