Jakarta –

Read More :

Pemerintah meningkatkan Tunjangan Implementasi (Tukina) untuk karyawan Kementerian Tenaga Kerja (Kamnaker). Ini didasarkan pada Peraturan Presiden n. 133 tahun 2024 tentang tunjangan karyawan di Kementerian Kerja.

Ketentuan ini ditandatangani oleh presiden ketujuh Indonesia, Game Do (Giok) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum Jokova lulus dari penugasannya. Peraturan ini merupakan pembaruan untuk Presiden n. 67 tahun 2017 dan untuk 93 tahun 2018 di Tukin di Kementerian Tenaga Kerja.

“Peraturan Presiden n. 93 tahun 2018 tentang amandemen Peraturan Presiden No. 67 tahun 2017 tentang tunjangan karyawan dalam Kementerian Kerja Kerja tidak sesuai dengan pengembangan hasil implementasi reformasi birokrasi, oleh karena itu harus diganti”, tulis peraturan, yang terlihat detikcom).

Aturan ini valid dan diterima dari saat tanda tangan yang hilang, atau pada 18 Oktober 2024. Bantuan dalam layanan diberikan kepada karyawan setiap bulan. Daftarkan Menteri Tenaga Kerja akan menerima 150% dari bantuan maksimum.

“Menteri Tenaga Kerja, yang mengarahkan dan mengarahkan Kementerian Tenaga Kerja, dilengkapi dengan tunjangan untuk pelaksanaan 150% dari bantuan maksimum di Kementerian Tenaga Kerja,” kata Pasal 5.

Bantuan terbesar di Kementerian Tenaga Kerja – RP.

– Kelas 17: RP. 4.595.150- Lokasi Kelas 7: RP 3.915.950- Kelas 6: RP 3.510.400- Kelas 5: RP 3.134.250- Kelas 4: RP 2.985.000- Posisi Kelas 3: RP 2.708.250- Kelas 1: RP 2.531.250

Dengarkan: Masalah kontroversial Tukin, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk memberikan hak -hak guru ASN

(ILY/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *