Jakarta –

Pemerintah resmi menaikkan Harga Acuan Beli (HAP) di tingkat produsen dan Harga Jual Acuan (HAP) di tingkat konsumen untuk produk pangan, jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Jual Acuan di Tingkat Konsumen untuk Jagung, Telur Ayam Ras, dan Telur Ayam Ras. . Daging ayam.

Dikutip dalam aturan yang ditetapkan pada Jumat 13 Juni 2024 (5/7/2024), HAP jagung di tingkat produsen dinaikkan menjadi Rp5.000 per kilogram (kg) untuk jagung dengan kadar air 15%, lalu Rp 4.725/kg untuk kadar air 20%, Rp 4.450/kg untuk kadar air 25% dan Rp 4.200/kg untuk kadar air 30%.

Saat ini harga jagung konsumen kadar air 15% naik menjadi Rp 5.800/kg dari sebelumnya Rp 5.000/kg.

HAP jagung pada peraturan tingkat produsen sebelumnya dinaikkan menjadi Rp 4.200/kg untuk jagung dengan kadar air 15%, kemudian Rp 3.970/kg untuk kadar air 20%, Rp 3.750/kg untuk jagung dengan kadar air 25% dan Rp 3.540 /kg untuk kadar air 30%.

HAP telur ayam ras di tingkat produsen juga meningkat menjadi Rp 26.500/kg dari sebelumnya Rp 22.000-24.000/kg, dan harga di tingkat konsumen menjadi Rp 30.000/kg dari sebelumnya Rp 27.000/kg.

Selanjutnya, HAP daging ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp25.000/kg dibandingkan Rp21.000-23.000/kg. Selanjutnya HAP daging ayam ras di tingkat konsumen menjadi Rp 40.000/kg, naik dari sebelumnya Rp 36.750/kg.

Tonton juga videonya: Cek Pasar di Bandung, Zulhas: Harga Beras Turun, Lada Murah Sekali

(adalah / gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *