Jakarta –
Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menolak permohonan banding TikTok untuk membatalkan larangan operasinya di Negeri Paman Sam. Jadi, ada risiko TikTok ditutup di negara ini.
Menurut ABC News, Sabtu (14/12/2024), batas waktu penutupan aplikasi TikTok adalah 19 Januari 2024. Artinya, TikTok telah dilarang beroperasi di AS sejak hari itu.
Pemerintah AS telah memberlakukan undang-undang untuk mengontrol pengoperasian bebas aplikasi asing seperti TikTok. Berdasarkan aturan tersebut, TikTok harus menyerahkan bisnisnya ke Amerika Serikat.
Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Perlindungan Warga Negara AS dari Pengawasan Asing disahkan oleh Kongres pada 24 April.
Departemen Kehakiman AS belum menanggapi perintah pengadilan untuk mengonfirmasi informasi ini.
Tonton Video: ByteDance Mengajukan Banding Terhadap Larangan TikTok AS
(gambar/gambar)