Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bagaimana warga negara asing (WNA) “menguasai” pulau-pulau kecil di Indonesia. Ternyata mereka menikah dengan warga sekitar untuk mendapatkan izin usaha.
Hal itu diketahui setelah CF melakukan peninjauan ke lapangan. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya privatisasi atau penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebaliknya, orang asing memanfaatkan pulau itu untuk membuka usaha seperti resor. Agar lebih lancar, orang asing tersebut menikah dengan penduduk lokal.
“Ada yang bilang ada orang asing yang membeli pulau kecil, saat diperiksa ternyata hanya dipakai saja. Orang asing itu menikah dengan orang Indonesia, dia memanfaatkannya. Polanya banyak sekali,” jelas pria yang biasa disapa Ipunk itu dalam jumpa pers di Gedung Mina Bahari 4, Jakarta Pusat, Jumat (08/02/2024).
Kabar jual beli pulau-pulau kecil Indonesia pertama kali diberitakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Awalnya BRIN mengumumkan lebih dari 200 pulau diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini ditentukan berdasarkan data sejumlah organisasi nirlaba.
“Saat ini kita kirim tim ke Kepulauan Mentawai, ternyata banyak informasi di media, banyak yang jual beli pulau, kita kirim tim ke sana, kita lihat hasilnya. dari apa yang dipublikasikan,” imbuhnya.
Senada, Halid K. Yusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Maritim di Partai Komunis Tiongkok, membantah adanya pembelian dan penjualan pulau-pulau kecil. Ia mengatakan pulau-pulau kecil tersebut digunakan pihak asing untuk kegiatan komersial.
“Jadi tidak benar ada penjualan pulau. Kami ulangi tidak ada penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik oleh asing dengan izin tertentu maupun kepemilikan modal dalam negeri,” kata Khalid.
Berdasarkan catatan KKP, terdapat lebih dari 100 pengusaha di Pulau Maratua yang memanfaatkan pulau tersebut untuk kegiatan resort dan air laut. Dia menegaskan, pelaku ekonomi bukanlah pemilik pulau tersebut.
Dia memastikan kegiatan usaha dilakukan di sana dengan izin. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas ketika ada pelaku ekonomi yang tidak memiliki izin namun tetap bekerja.
“Kemudian di Maratua, dari 100 lebih, ada 67 yang sedang kita pendataan. Kalau ternyata ada pihak asing yang tidak punya izin mencoba memanfaatkan pulau itu, tentu kita akan ambil tindakan tegas, dan kita akan. ” “Jelajahi beberapa daerah lain,” jelasnya. (Han / Hans)