Jakarta –
Read More : 5 Karyawan Terlibat Kasus Fraud Indofarma, Dirut Sebut Sudah Keluar
Kawat sepanjang 30,16 km dari Pesisir Kabupaten Tangerang menarik perhatian pemerintah termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP). Dinas Kelautan dan Perikanan masih terus mendalami permasalahan ini karena dinilai mengganggu fungsi nelayan.
Kepala Dinas Perikanan dan Perikanan (DKP) Provinsi Eli Southiyaki berjalan kaki dari Kelurahan Kota hingga Desa Pakako di Kabupaten Saringan. Eli menjelaskan, tali lautnya terbuat dari bambu atau cerucuk dan panjangnya antara 6 meter. Disediakan juga bambu yang diparut, dipasang paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
“Panjangnya 8,16 km meliputi 6 kecamatan, tiga desa Scanri dan tiga desa Pakriu serta dua desa Kecamatan Teluknago Kecamatan Teluknago Kabupaten Teluknago,” kata Eli. (7/1/2025).
Di kawasan ini terdapat 6 lahan 16, kata Eli, terdapat masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan, nelayan sebanyak 3.888 orang, dan petani sebanyak 502 orang. Eli pun menjelaskan rahmat dari perikop yang terjadi.
Eli pertama kali menemukan laporan masyarakat tentang mata uang telepon pantai Tangarang pada 14 Agustus. Lima hari kemudian, dia dan tim langsung berangkat ke lokasi. Saat itu katanya ada 7 tanda tanda laut.
Pada 4-5 September 2024, rombongan DKP terpadu dan polisi khusus pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) kembali ke kawasan tersebut. Rombongan gabungan dibagi menjadi dua kelompok, berdiri, sidang pertama di tepi pantai dan kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat.
“Jadi tanggal 5 September kita bagi menjadi dua kelompok, tim lainnya langsung di kecamatan dan desa mauk. Saat itu informasi dari pihak kecamatan dan desa dan tidak ada pengaduan ke masyarakat mengenai anggaran tersebut,” imbuh Eli.
Eli menambahkan, timnya melakukan penelitian 4 kali lebih banyak langsung ke lapangan. Bahkan pihaknya juga menjalin kerja sama dengan instansi lain seperti Satpol PP Bananian Benanian Nonkerang, Polsek Pop), Pol PPR, Popr), Kanwil Banten. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Dinas Kabupaten Tangrang dan Pendapatan Dalam Negeri Indonesia (HNSI). Saat itu, dia meminta pekerjaan itu ditempatkan.
“Akhirnya kita lakukan sidak bersama dan Polairud Indonesia, kemudian dari PSDKP, dari SATPR PSDP, dan dari Satpog Kabupaten melakukan survei dan regenerasi sepanjang 13,12 km. Eli menjelaskan: “Terakhir sekitar 20 mil [30 km] .
Sementara itu, Persatuan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (Happi) Ketua Rasman Mana) memerlukan izin seperti pemegang izin lingkungan hidup atau izin penggunaan kawasan. Jika izin itu tidak ada, kata Rasman, diduga ada cek yang salah.
Rasman mengatakan, banyak tuntutan dari kasus ini, mulai dari isu lingkungan hingga menjangkau nelayan. Ia juga menjelaskan, hal ini akan merugikan para nelayan.
“Saya kira banyak tuntutan masyarakat, dalam hal ini pengaduan masyarakat bisa kita lihat dari lingkungan, akses sosial, keselamatan dan keamanan, karena tidak ada peruntukannya. Jika nelayan akan kembali terlalu jauh. Saya dengar sekarang pembicaraan pertama pun sudah mencapai hampir 33 kilometer. ujar Rusman.
Setidaknya dari sudut pandang Happi, Rusman mengatakan ada unsur yang mengindikasikan telah terjadi ketidakpatuhan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Perencanaan Reguler UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Dan ini visi kita di Hapi, kalau ini terjadi sekarang, menurut kita bukan hanya keanekaragaman hayati saja yang ada penutupan lingkungannya atau kalau nelayan kita memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam negeri,” imbuhnya.
Lihat juga video “Pantai Candida dibersihkan dari Minyak Ayun, wisatawan memilih lebih awal”:
(ACD/ACD)