Jakarta –
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tujuh cara yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyelewengan fiskal. Hal ini menyebabkan perencanaan dan penganggaran tidak efisien dan efisien.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, cara tersebut dikatakan berulang hingga 10-20 tahun. “Kalau kita lihat metodologinya masih sama seperti 10-20 tahun lalu, seringkali ini masih metodologi lama, akar permasalahannya masih sama,” ujarnya dalam Rapat Sindikat Nasional 2024. pemerintah pusat dan daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Cara pertama adalah manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran. Penipuan ini disebut-sebut paling sering terdeteksi.
“Perencanaan dan anggarannya masih kita lihat dimanipulasi. Kemana arahnya, mau dipotong ke mana, itu masih kita lihat,” ujarnya.
Cara lainnya adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, nepotisme dan kronisme dalam perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan di balik politik.
“Hal ini selalu dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan curang,” kata Eth.
Cara kelima adalah inflasi harga pada pekerjaan atau penyediaan barang dan jasa. Keenam, pungutan izin ilegal. Ketujuh, manipulasi pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Jadi sebenarnya unsurnya belum lengkap, tapi dianggap lengkap di laporan keuangan, termasuk hartanya, uangnya, juga banyak kita temukan dalam kasus penipuan di daerah, ujarnya.
Ateh mencatat, pemerintah daerah yang implementasi pengendalian kecurangannya memadai hanya berjumlah 9% dari total pemerintah daerah yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Sementara itu, persentase pemerintah daerah yang kurang melaksanakan pengendalian penipuan mencapai 91%.
“Kami siap membantu membangun sistem pencegahan penipuan dan pemberantasan korupsi dan kami bisa. Pertanyaannya mau atau tidak. Saya kira sudah waktunya karena Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sangat kuat. , jadi kalau mau lebih baik datang saja,” kata Eth.
Tonton juga videonya: Jokowi: Tujuan kinerja BPKP bukan mencari kesalahan, tapi mencegah penyimpangan
(acd/acd)