Jakarta –
Pemberitaan detiktravel kemarin membahas pimpinan Sriwijaya Air yang kini ditahan terkait kasus korupsi. Wisatawan yang memesan hotel secara membabi buta bukan satu-satunya penyebab kekhawatiran.
Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang tertunda. Seperti Harvey Moeis, ia tersangkut kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) bersama adiknya, Fandy Linga, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan penetapan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga barang timah.
Berdasarkan laman resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada tahun 2022. Maskapai ini pertama kali didirikan bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.
Hendry berhubungan dengan Chandra Lie dan Andy Halim. Hendry Lie adalah saudara laki-laki Chandra Lie. Sedangkan Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adiknya.
Hendry Lie merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan Fandy Lingga memasarkan PT TIN.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang terungkap, Tim Penyidik Jaksa Agung Jampidsus memperbarui status 5 orang saksi tersangka, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk kasus penghalangan keadilan. Berikut 10 berita teratas detikTravel: Saksikan video “Jaksa Agung Tak Benarkan Besarnya Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah” (msl/msl)