Jakarta –
Masyarakat Indonesia kini fokus pada kebijakan yang baru saja ditandatangani pemerintah. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat nantinya akan memotong 2,5% pendapatan pegawai negeri dan swasta dari gaji bulanannya.
Aturan Taper ini dinilai sangat memberatkan kantong pekerja. Karena ini bukan satu-satunya kontribusi yang harus dibayarkan. Masih banyak kewajiban, seperti kewajiban membayar kepesertaan BPJS. Seperti halnya BPJS Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta dalam program JKN. Ada lagi JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kinerjanya sekitar 5,7% dengan porsi 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji bulanan pekerja.
Pemotong lain yang berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iuran sebesar 3%, 1% ditanggung oleh pekerja dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Pekerja dikenakan tambahan potongan BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. Besaran santunan kematian sebesar 0,3% dari gaji bulanan.
Pengurangan gaji pegawai tidak berhenti sampai disitu saja, pekerja wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). PPh ini wajib dibayarkan bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas ambang batas penghasilan kena pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan. Dengan banyaknya pemotongan upah yang diterima pekerja, terdapat juga ancaman kenaikan harga dan inflasi yang tidak diimbangi oleh peningkatan pendapatan.
Menurut detikcom, kelas menengah diartikan sebagai masyarakat yang memiliki pengeluaran antara Rp1,2 juta hingga Rp6 juta per bulan. Diketahui jumlah kelas menengah di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan berjumlah 52 juta jiwa atau 19% dari total penduduk.
Aturan terbaru mengenai pengurangan gaji pegawai Tapera ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei. , 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tapera adalah suatu bentuk simpanan yang dilakukan peserta secara rutin dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dikembalikan bersama dengan hasil pupuk setelah kepesertaan.
Besaran yang dibayarkan untuk Taper jika mengacu pada UMR Jakarta adalah sebesar Rp5.067.381, maka besaran iuran Taper yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp126.684. Besaran iuran tersebut merupakan hasil perhitungan sebesar Rp5.067.381 dikalikan 2,5%. Dengan begitu, iuran Tapera yang dibayarkan pekerja gaji UMR di Jakarta berkisar Rp 152.020 setiap bulannya.
Berbagai kalangan menolak kebijakan pemerintah yang menyerukan pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk Taper. Sebab kebijakan ini akan sangat memberatkan pekerja dan pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, pembuatan aturan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Shinta mengatakan APINDO menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ketua Umum APINDO, Anggota Komite V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, pemotongan gaji pegawai hanya akan menambah beban kelas menengah selama satu generasi. Suryadi menyoroti masyarakat kelas menengah yang sudah memiliki rumah, membeli rumah, atau mewarisi rumah dari orang tuanya, namun tetap wajib mengikuti program ini.
Kini masyarakat Indonesia “terpaksa” menabung (Tapera). Apakah kebijakan ini merupakan bentuk kepentingan pemerintah, seperti seorang ibu yang mendidik anaknya mengelola uang, ataukah gambaran pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya? Ikuti ulasannya bersama Wakil Pemimpin Redaksi detikFinance pada segmen Editorial Review.
Video tiga orang suku Tobelo Dalam mengunjungi lokasi penambangan Kaohe di kawasan hutan Halmahera, Maluku Utara, viral di media sosial. Kejadian ini menjadi viral dan menarik perhatian publik. Apa yang terjadi hingga mereka keluar dari hutan dan mengunjungi area pertambangan? Simak ulasan selengkapnya bersama redaksi detikSulsel di segmen Indonesia Moments.
Investasi saham sering kali disamakan dengan potensi keuntungan besar dari kenaikan harga saham. Namun, ada cara lain untuk memperoleh pendapatan dari saham, yaitu melalui “sewa” berupa dividen. Jadi bagaimana Anda mendapatkan dan memaksimalkan “uang sewa” itu? Bergabunglah dengan Chief Digital Officer InvestasiKu Firman Marihot untuk mengobrol sebelum matahari terbenam hari ini.
Simak terus ulasan mendalam detikcom mengenai berita-berita hangat sepanjang hari yang disiarkan langsung (live streaming) Senin-Jumat, 15:30-18:00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok milik detikcom. Jangan lewatkan menyaksikan analisa aksi pasar saham menjelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
“Detik-detik siang, bukan sekedar Hore!” (vs/vs)