Jakarta –

Read More : Apakah Izin Sakit Potong Jatah Cuti Tahunan?

Pembicaraan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih belum jelas. Maklum, rencana tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kementerian Keuangan, menjelaskan pemerintah sendiri sangat mementingkan supremasi hukum.

Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai hal untuk mewujudkan hal tersebut. Termasuk kondisi perekonomian.

“Misalnya ada kondisi perekonomian masyarakat, masyarakatnya berbuat baik. Jadi ini keputusan presiden terpilih. Jadi dia tidak bisa menjawab,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Ayer, Banten, Rabu. . (25/9/2024).

Wahyu menambahkan, rencana penetapan pajak pertambahan nilai sebesar 12% dijelaskan dalam Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) No. 7 tahun 2021.

Namun dalam pelaksanaannya kami mempertimbangkan daya beli, kondisi perekonomian, dan mungkin iklim sosial, ujarnya.

Oleh karena itu, keputusan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintahan berikutnya oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Masalah ini akan dibahas lebih lanjut di kabinet baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memberikan ruang intelijen pemerintah selanjutnya dalam APBN 2025 untuk melakukan reformasi. Jika jumlah tersebut dikenakan pajak sebesar 12%.

Wahyu menjelaskan, keleluasaan diberikan untuk menjamin fleksibilitas APBN. Hal ini menuntut APBN untuk lebih efektif dalam mendukung proses transformasi pemerintah.

“Maka perubahan ini harus dilindungi agar bisa berjalan dengan baik. Maksudnya apa? APBN harus keuangannya fleksibel. Kalau APBN tidak fleksibel maka tidak akan merespon. Jadi selalu ada ruang fleksibilitas dalam APBN, salah satunya dunia usaha,” katanya.

Namun, kata dia, agar lebih mudah, poin-poin tersebut sebaiknya dilaksanakan dengan mengacu pada payung hukum yang masih digunakan. Ada fleksibilitas dalam UU APBN mengenai hal ini.

Sebagai tambahan referensi, UU APBN 2025 menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.005,1 triliun yang didukung pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Dari jumlah itu, pembayaran PPN dan Pajak Barang Mewah (LGST) berjumlah Rp945,12 triliun.

Kepala Anggaran Saeed Abdullah mengatakan, RUU pajak tahun depan belum termasuk perkiraan jika PPN 12% diterapkan pada 2025. Ia menambahkan, kebijakan tersebut sebaiknya dibicarakan dengan pemerintahan baru bersama KHDR RI Komisi XI.

โ€œBelum dilakukan PPN 12% dari 11% menjadi 12% di tahun 2024. Kami tidak ingin menaikkannya. Jadi tahun 2025, pemerintah akan meminta izin ke Komisi XI untuk aturan baru,โ€ ujarnya. Di KHDR RI, sebelum Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Tomas Djiwandono mengatakan hal itu baru bisa dipastikan setelah pemerintahan terpilih Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi.

Menurut dia, Prabowo sudah mengetahui rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Nanti kita bahas dan tanggapi saat kita membentuk kabinet berikutnya.

“Yang penting persoalan itu sudah kami sampaikan ke presiden terpilih. Nanti beliau akan memberikan keterangan lebih lanjut saat kami membentuk dewan,” kata Thomas dalam jumpa pers di Banten, Rabu (25/9/2024). ). (shc/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *