Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPN
Jakarta – Mulai dari 1 Januari 2025, pemerintah akan meningkatkan pajak tambah (PPN) dari 11% menjadi 12%. Layanan sistem pembayaran termasuk dalam objek, sehingga ada kekhawatiran bahwa transaksi pembayaran melalui…