Ormas Keagamaan Dapat ‘Privilege’ Kelola Tambang, Memang Bisa?
Ibu kota Jakarta – Organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan saat ini memiliki izin untuk mengelola perusahaan pertambangan. Izin ini dikeluarkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Presiden Jokowi No. 25 Tahun 2024…